Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam perempuan dari sebuah panti pijat di Kecamatan Koto Tangah, Rabu (16/10/2024).
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan warga tentang dugaan praktik pijat plus-plus yang meresahkan.
“Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi perbuatan maksiat dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Kota Padang,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Baca Juga: Satpol PP Padang Amankan Enam Pelajar Bolos Sekolah di Tempat Biliar
Keenam perempuan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pihaknya juga memanggil pemilik usaha panti pijat untuk dilakukan pembinaan dan edukasi.
“Jika ditemukan pelanggaran, tempat usaha akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta pemilik usaha menunjukkan surat izin untuk diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” jelas Rio.
Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban umum di Kota Padang, khususnya di lingkungan tempat usaha. (*/jn01)






