Padang, Javanusa—Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih untuk periode 2024-2029 masih menunggu kepastian pelantikan. Meski pemilihan legislatif telah usai, proses ini tertunda karena belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, menyatakan persiapan untuk pelantikan sudah hampir rampung.
“Kami telah menyiapkan kelengkapan seperti berita acara pelantikan, papan nama di meja, bahkan 45 pin untuk anggota dewan terpilih sudah dipesan,” ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Mengacu pada pelantikan sebelumnya yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2019, diperkirakan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 juga akan diselenggarakan sekitar tanggal yang sama tahun ini.
“Kami berharap tidak terjadi kekosongan anggota DPRD,” tambah Hendrizal.
Pelantikan akan berlangsung di Gedung DPRD Aie Pacah dan akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi. “Semua persiapan sudah matang, tinggal menunggu SK dari Gubernur,” jelasnya.
Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Padang terpilih telah ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.
SK tersebut memuat hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di berbagai tingkatan, termasuk DPRD Kabupaten/Kota.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. (*/jn01)






