Pelunasan Bipih Tahap II Dibuka 2 Januari 2026, Ini Jadwal dan Kriterianya

Penulis -

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelunasan Bipih Tahap II resmi dibuka Kemenhaj mulai 2 Januari 2026. (Foto: Kemenhaj)

Pelunasan Bipih Tahap II resmi dibuka Kemenhaj mulai 2 Januari 2026. (Foto: Kemenhaj)

Jakarta, Javanusa—Pelunasan Bipih Tahap II resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai 2 Januari 2026. Tahap ini memberi kesempatan tambahan bagi jemaah tertentu agar tetap bisa berangkat haji 1447 H/2026 M.

Pelunasan Bipih Tahap II berlangsung selama sepekan hingga 9 Januari 2026. Jemaah diminta segera memanfaatkan waktu yang tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, menjelaskan Pelunasan Bipih Tahap II menyasar jemaah dengan kriteria khusus. Kebijakan ini untuk memastikan kuota haji terisi optimal dan berkeadilan.

Berikut lima kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua:

    • Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama
    • Pendamping jemaah lanjut usia
    • Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping
    • Jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga
    • Jemaah cadangan sesuai urutan porsi

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi jemaah yang memenuhi kriteria agar tetap dapat berangkat tahun ini,” kata Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Nurchalis menegaskan, jemaah wajib memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Syarat ini menjadi ketentuan utama dalam penyelenggaraan haji.

“Setelah pelunasan, jemaah bisa segera menyiapkan paspor, pembagian kloter, hingga proses pemvisaan,” ujarnya.

Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Secara Online

Untuk transparansi, Kemenhaj menyediakan layanan pengecekan mandiri. Jemaah dapat melihat status kelayakan pelunasan melalui situs resmi www.haji.go.id sesuai provinsi masing-masing.

Kemenhaj juga mengimbau jemaah hanya mengikuti informasi dari kanal resmi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan jemaah.

Relaksasi bagi Jemaah Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kemenhaj memberi relaksasi khusus bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah yang berhak lunas pada tahap pertama tetap dapat melunasi di tahap kedua.

Baca Juga :  Liga 3 Nasional, PSPP Padang Panjang Gagal Melaju

Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi darurat di daerah. Pemerintah memastikan hak jemaah tetap terlindungi agar dapat menunaikan ibadah haji. (*/red)

Berita Terkait

Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara
Sidak Travel Umrah di BIM, Kemenhaj Sumbar Temukan Jemaah Batal Berangkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru