Jakarta, Javanusa—Pelunasan Bipih Tahap II resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai 2 Januari 2026. Tahap ini memberi kesempatan tambahan bagi jemaah tertentu agar tetap bisa berangkat haji 1447 H/2026 M.
Pelunasan Bipih Tahap II berlangsung selama sepekan hingga 9 Januari 2026. Jemaah diminta segera memanfaatkan waktu yang tersedia agar proses administrasi berjalan lancar.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, menjelaskan Pelunasan Bipih Tahap II menyasar jemaah dengan kriteria khusus. Kebijakan ini untuk memastikan kuota haji terisi optimal dan berkeadilan.
Berikut lima kategori jemaah yang berhak melunasi pada tahap kedua:
-
- Jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama
- Pendamping jemaah lanjut usia
- Jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping
- Jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga
- Jemaah cadangan sesuai urutan porsi
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi jemaah yang memenuhi kriteria agar tetap dapat berangkat tahun ini,” kata Nurchalis di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Nurchalis menegaskan, jemaah wajib memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Syarat ini menjadi ketentuan utama dalam penyelenggaraan haji.
“Setelah pelunasan, jemaah bisa segera menyiapkan paspor, pembagian kloter, hingga proses pemvisaan,” ujarnya.
Cek Nama Jemaah Berhak Lunas Secara Online
Untuk transparansi, Kemenhaj menyediakan layanan pengecekan mandiri. Jemaah dapat melihat status kelayakan pelunasan melalui situs resmi www.haji.go.id sesuai provinsi masing-masing.
Kemenhaj juga mengimbau jemaah hanya mengikuti informasi dari kanal resmi. Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan jemaah.
Relaksasi bagi Jemaah Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kemenhaj memberi relaksasi khusus bagi jemaah dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Jemaah yang berhak lunas pada tahap pertama tetap dapat melunasi di tahap kedua.
Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi darurat di daerah. Pemerintah memastikan hak jemaah tetap terlindungi agar dapat menunaikan ibadah haji. (*/red)






