Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah Kota Bukittinggi mulai menyosialisasikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Program ini menindaklanjuti rapat koordinasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatra Barat yang digelar awal Agustus lalu. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (28/8/2025).
Kepala Bagian Hukum Setdako Bukittinggi, Reni Nofrianti, menjelaskan bahwa pemerintah pusat menargetkan pembentukan Posbakum di seluruh daerah Sumbar paling lambat 20 September 2025. Kehadiran Posbakum diyakini akan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama sejak hadirnya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Banyak masyarakat yang masih enggan atau takut berurusan dengan pengadilan. Posbakum dapat menjadi sarana untuk memastikan persoalan hukum diselesaikan secara adil dan bermanfaat,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menambahkan lurah dan camat berperan penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Posbakum di tingkat kelurahan diharapkan dapat membantu warga kurang mampu ketika berhadapan dengan persoalan hukum. (*/red)






