Pembunuhan 2 Lansia di Pasbar Terungkap, Pelaku Ternyata Anak dan Cucu Korban

Penulis -

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026). (Foto: Polres Pasbar)

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026). (Foto: Polres Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Polres Pasaman Barat (Pasbar) mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia di Kecamatan Sungai Aur. Polisi menyebut pelaku berinisial HB (32) merupakan anak dan cucu dari kedua korban.

Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasbar, Senin (24/8/2026).

“Pelaku berinisial HB (32). Sedangkan korban bernama Hapni (65) merupakan ibu kandung dan Rohma (90) adalah nenek kandung dari pelaku,” ujar Agung kepada awak media.

Peristiwa Terjadi di Rumah Korban

Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasinya berada di rumah korban, Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Keesokan paginya, seorang anak korban menemukan Hapni dan Rohma dalam kondisi meninggal dunia. Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, HB diduga memukul kepala Hapni sebanyak tiga kali. Ia menggunakan sebatang kayu berbentuk bulat untuk melakukan tindakan tersebut.

Polisi juga menyebut HB memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali dengan kayu yang sama.

Polisi Dalami Motif dan Kondisi Pelaku

Penyidik Satreskrim Polres Pasbar menyatakan pelaku melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar. Polisi juga menyebut tindakan tersebut berlangsung secara sengaja dan atas kemauan pelaku sendiri.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi membuka kemungkinan menemukan bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik Satreskrim Polres Pasbar terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya,” tegas Agung.

Polisi juga menelusuri informasi yang beredar mengenai kondisi pelaku. Informasi itu menyebut HB pernah mengalami gangguan jiwa atau menggunakan narkotika.

Baca Juga :  Maroko Singkirkan Kanada 3-0, Atlas Lions Melaju ke Perempat Final Piala Dunia FIFA 2026

Agung mengatakan petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan informasi tersebut. Polisi belum menyimpulkan kondisi pelaku sebelum proses pemeriksaan selesai.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa sebatang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.

Petugas juga menyita satu kaus oblong berwarna cokelat. Selain itu, polisi mengamankan celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505.

Barang bukti lain meliputi satu mukenah, satu daster warna pink, serta satu kain sarung hitam dengan kombinasi warna kuning dan merah.

Polisi turut menyita satu daster warna hitam kombinasi kuning dan satu celana pendek warna cokelat.

Pelaku Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Atas perkara tersebut, polisi menjerat HB dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut membawa ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Ancaman maksimal itu dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana perkara pokok.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok,” pungkas Agung. (*)

Berita Terkait

Pencuri Komponen Pendeteksi Banjir di Padang Ditangkap, 2 Kabur
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Judi Togel Online di Padang, Uang Rp4,15 Juta Disita
Modus Penimbunan BBM Subsidi di Sumbar, Pelaku Gunakan Kantong Plastik dan Kotak Ikan
Polda Sumbar Ungkap 24 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 25 Tersangka Diamankan
BPBD Padang Evakuasi Pohon Karet Tumbang di Kalumbuk, Jalan Kembali Normal
Hilang Kendali, Dua Mobil Terperosok ke Sawah di Jalan Solok-Padang
Rumah Wartawan Harian Singgalang Dibobol Maling, Laptop, HP dan Tiga Hardisk Raib
Polda Sumbar Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, Dua Pengunjung Positif Metamfetamin

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Jamin Seleksi Dikbang Polri 2027 Bersih, Polda Sumbar Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru