Jakarta, Javanusa—Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (10/6/2025), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keputusan ini langsung diambil oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk beliau, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di sana,” ujar Prasetyo.
Proses Koordinasi dan Verifikasi Data
Prasetyo Hadi menambahkan proses pencabutan izin tambang ini melalui koordinasi intensif antar kementerian dan verifikasi data secara objektif di lapangan.
Presiden menugaskan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan Menteri Kehutanan, untuk mengumpulkan data seakurat mungkin.
“Pemerintah menugaskan para menteri terkait dan kami di Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, serta mengumpulkan data yang objektif,” lanjutnya.
Penertiban Sesuai Peraturan Presiden
Pemerintah juga sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada Januari lalu. Menurut Prasetyo Hadi, penertiban izin usaha tambang di Raja Ampat menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam.
“Ini merupakan salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” jelasnya.
Apresiasi dan Imbauan untuk Masyarakat
Mensesneg mengapresiasi perhatian masyarakat, termasuk pegiat media sosial, yang turut menyuarakan keprihatinan atas aktivitas tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan. Terutama kepada para pegiat media sosial yang menyampaikan kepeduliannya,” tutur Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat agar tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi. Ia meminta masyarakat lebih waspada dalam memverifikasi informasi yang beredar di publik.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih. Itulah keputusan pemerintah,” pungkasnya.
Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (*/red)
Sumber: BPMI Setpres






