Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan paket kebijakan ketiga adalah penguatan sektor perumahan untuk mendongkrak kegiatan di sektor konstruksi perumahan dan sekaligus membantu masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa mendapatkan rumah.
Bentuk kebijakannya yaitu pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk penjualan rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar.
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga memberi bantuan biaya administrasi (BBA) selama 14 bulan sebesar Rp4 juta per rumah.
Terakhir, dukungan juga diberikan pada penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu (RST) untuk masyarakat miskin sebanyak 1,8 ribu rumah.
“Berbagai langkah-langkah ini yang kita lakukan untuk terutama sektor konstruksi, tapi juga di bantalan bantalan sosial, kami berharap bisa membuat perekonomian kita bertahan dari guncangan ketidakpastian global,” tandasnya. (*)
Sumber Berita : Humas Kemenkeu






