Jakarta, Javanusa—Pemerintah menyiapkan skema hunian pascabencana serta bantuan sosial untuk mempercepat pemulihan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini mencakup perbaikan rumah, bansos, hingga penyesuaian APBD daerah terdampak.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers pemulihan pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025). Pemerintah menargetkan pemulihan berjalan paralel dengan percepatan pendataan warga terdampak.
Skema Bantuan Rumah Rusak Ringan hingga Berat
Tito menjelaskan, pemerintah memberikan bantuan berbeda sesuai tingkat kerusakan rumah warga. Untuk rumah rusak ringan dan sedang, pemerintah menyalurkan bantuan biaya langsung.
“Rusak ringan diberikan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta. Untuk rusak berat, disiapkan hunian sementara atau bantuan biaya bagi warga yang memilih tinggal di rumah keluarga,” ujar Tito.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat kembalinya warga ke lingkungan tempat tinggalnya sekaligus mengurangi jumlah pengungsi.
Tiga Skema Pembangunan Hunian Tetap
Pemerintah juga menyiapkan pembangunan hunian tetap melalui tiga skema utama. Skema pertama berasal dari Danantara yang membangun 15 ribu unit rumah.
Skema kedua bersumber dari APBN dan dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Skema ketiga mengandalkan gotong royong dari berbagai pihak.
“Sudah ada yang membantu 2.600 unit rumah dan dilakukan groundbreaking minggu lalu,” kata Tito.
Bansos Pendukung untuk Warga Terdampak
Selain skema hunian pascabencana, pemerintah menyalurkan bantuan sosial pendukung melalui Kementerian Sosial. Bantuan tersebut mencakup perabotan rumah tangga sebesar Rp3 juta per keluarga.
Pemerintah juga memberikan bantuan ekonomi Rp5 juta serta bantuan lauk pauk Rp15 ribu per hari selama tiga bulan. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pengungsi selama masa pemulihan.
Percepatan Data Jadi Kunci Penyaluran Bantuan
Tito menegaskan, tantangan utama saat ini adalah kecepatan dan akurasi data penerima bantuan. Pemerintah daerah diminta menyusun data berbasis by name by address.
“Kita sudah memiliki data awal sekitar 106.370 rumah rusak ringan dan sedang. Ini sekitar dua pertiga dari total kerusakan,” ujarnya.
Data tersebut akan menjadi dasar penyaluran bantuan secara bertahap tanpa menunggu pendataan selesai sepenuhnya.
Penyesuaian APBD Pascabencana
Sebagai payung hukum, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Surat ini memungkinkan daerah melakukan perubahan APBD sesuai kondisi pascabencana.
“APBD yang disusun sebelum bencana sudah tidak relevan. Karena itu, kami beri ruang penyesuaian anggaran,” pungkas Tito. (*/BPMI Setpres)






