Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional HUT RI ke-80

Penulis -

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). (Foto: Kemensetneg)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). (Foto: Kemensetneg)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025—satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan—sebagai hari libur nasional,” ujar Juri.

Pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan momen libur tambahan ini untuk mengadakan berbagai kegiatan bernuansa kemerdekaan.

Mulai dari lomba-lomba tradisional di lingkungan tempat tinggal, kegiatan edukatif di sekolah, hingga semarak di lingkungan kantor.

Imbauan ini sejalan dengan semangat perayaan HUT ke-80 RI yang tahun ini mengusung tema partisipasi aktif rakyat dalam merayakan kemerdekaan.

Ajak Seluruh Lembaga Meriahkan Agustus

Sebagai bentuk dukungan resmi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara dan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk:

    • Pimpinan Lembaga Negara
    • Gubernur Bank Indonesia
    • Para Menteri Kabinet Merah Putih
    • Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri
    • Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
    • Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

Dalam surat tersebut, Mensesneg menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah dan lembaga turut serta menyemarakkan HUT RI ke-80, antara lain dengan:

    • Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak
    • Memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan lampu hias

Periode pemasangan bendera dan dekorasi berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2025. (*/red)

Sumber: detik.com

Baca Juga :  PT Bank Seabank Indonesia Buka Lowongan untuk 4 Posisi

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Empat Pasar di Pariaman Dapat Tambahan Anggaran Rehabilitasi Rp4,1 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Gebyar Pajak 2026, Mahyeldi Dorong Warga Sumbar Makin Taat Bayar Pajak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Rp115 Miliar Disiapkan untuk Pulihkan 38.000 UMKM Terdampak Bencana di Sumbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:29 WIB

SPKLU Center Pertama di Sumbar Diresmikan, Langkah Baru Menuju Green Province  

Rabu, 30 September 2026 - 12:23 WIB

FIFA ASEAN CUP 2026 Jadi Berkah UMKM, Sehari Bisa Raup Omzet hingga Rp 1 Juta Sehari

Selasa, 29 September 2026 - 17:42 WIB

Pertamina Cek Kualitas Pertalite di Padang, Sampel Diuji hingga Laboratorium Lemigas

Minggu, 27 September 2026 - 16:36 WIB

Resmikan Al Harris Umrah, Fadly Amran Dorong Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

Sabtu, 26 September 2026 - 21:58 WIB

Pertalite Diduga Tercampur Material Asing, Pertamina Periksa 6 SPBU di Padang dan Agam

Berita Terbaru