Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur Nasional HUT RI ke-80

Penulis -

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). (Foto: Kemensetneg)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). (Foto: Kemensetneg)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025—satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan—sebagai hari libur nasional,” ujar Juri.

Pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan momen libur tambahan ini untuk mengadakan berbagai kegiatan bernuansa kemerdekaan.

Mulai dari lomba-lomba tradisional di lingkungan tempat tinggal, kegiatan edukatif di sekolah, hingga semarak di lingkungan kantor.

Imbauan ini sejalan dengan semangat perayaan HUT ke-80 RI yang tahun ini mengusung tema partisipasi aktif rakyat dalam merayakan kemerdekaan.

Ajak Seluruh Lembaga Meriahkan Agustus

Sebagai bentuk dukungan resmi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara dan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk:

    • Pimpinan Lembaga Negara
    • Gubernur Bank Indonesia
    • Para Menteri Kabinet Merah Putih
    • Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri
    • Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
    • Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia

Dalam surat tersebut, Mensesneg menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah dan lembaga turut serta menyemarakkan HUT RI ke-80, antara lain dengan:

    • Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak
    • Memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan lampu hias

Periode pemasangan bendera dan dekorasi berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2025. (*/red)

Sumber: detik.com

Baca Juga :  AKBP-STIE "KBP" Gelar Lomba Pidato dan Kuliner Minang, Gubernur Mahyeldi Berharap Sumbar Terus Lahirkan Orator Ulung

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru