Jakarta, Javanusa—Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025—satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan—sebagai hari libur nasional,” ujar Juri.
Pemerintah juga mendorong masyarakat memanfaatkan momen libur tambahan ini untuk mengadakan berbagai kegiatan bernuansa kemerdekaan.
Mulai dari lomba-lomba tradisional di lingkungan tempat tinggal, kegiatan edukatif di sekolah, hingga semarak di lingkungan kantor.
Imbauan ini sejalan dengan semangat perayaan HUT ke-80 RI yang tahun ini mengusung tema partisipasi aktif rakyat dalam merayakan kemerdekaan.
Ajak Seluruh Lembaga Meriahkan Agustus
Sebagai bentuk dukungan resmi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara dan kepala daerah di seluruh Indonesia, termasuk:
-
- Pimpinan Lembaga Negara
- Gubernur Bank Indonesia
- Para Menteri Kabinet Merah Putih
- Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri
- Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia
Dalam surat tersebut, Mensesneg menginstruksikan agar seluruh instansi pemerintah dan lembaga turut serta menyemarakkan HUT RI ke-80, antara lain dengan:
-
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak
- Memasang dekorasi kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, dan lampu hias
Periode pemasangan bendera dan dekorasi berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2025. (*/red)
Sumber: detik.com






