Padang, Javanusa—Aksi penertiban kafe di kawasan Bypass Km 12, Kota Padang, berujung ricuh setelah pemilik usaha menyerang petugas dengan senjata tajam, Jumat malam (5/12/2024).
Insiden itu terjadi saat petugas Satpol PP Kota Padang bersama Dubalang Kota Koto Tangah menjalankan operasi penegakan ketertiban umum.
Penertiban ini sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas hiburan malam di lokasi tersebut karena dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman menjelaskan pihaknya telah berulang kali memberikan pembinaan dan peringatan kepada pemilik kafe. Namun, yang bersangkutan tetap mengabaikan aturan dan terus beroperasi di luar ketentuan.
“Pendekatan persuasif sudah sering kami lakukan, tetapi tidak diindahkan. Saat penertiban malam ini, pemilik kafe justru mengacungkan senjata tajam dengan maksud melukai petugas,” ujar Rozaldi.
Aksi tersebut memicu ketegangan di lokasi hingga situasi menjadi tidak terkendali. Petugas kemudian mengambil tindakan terukur untuk mengamankan lokasi dan melindungi keselamatan personel.
Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan sound system, beberapa boks minuman beralkohol, serta mengamankan dua orang perempuan dari dalam kafe.
Seluruh barang bukti diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, pemilik kafe beserta senjata tajam yang digunakan telah diamankan dan diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/red)






