Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bergerak cepat melakukan cek labor air Batang Suir menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah pabrik.
Pemeriksaan dilakukan di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, yang dilaporkan mengalami perubahan kualitas air sungai.
Langkah ini menjadi respons atas pengaduan warga pada 17 Desember 2025 mengenai dugaan pencemaran Sungai Batang Suir oleh aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).
Pemerintah daerah memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar teknis dan regulasi lingkungan.
DLH Dharmasraya Turunkan Tim Teknis Bersertifikasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya langsung menurunkan tim teknis ke lokasi pada hari yang sama.
Tim melakukan verifikasi lapangan di titik Sungai Suir yang diadukan masyarakat.
Kepala DLH Kabupaten Dharmasraya, Budi Waluyo menyebutkan petugas yang diturunkan memiliki sertifikasi dan kompetensi pengawasan lingkungan.
Hal ini bertujuan memastikan setiap tahapan pemeriksaan memenuhi prosedur baku.
Sungai Suir Terhubung dengan Batang Gambir
Hasil verifikasi awal menunjukkan Sungai Suir merupakan muara dari Batang Gambir. Sungai tersebut diduga menerima limpahan limbah dari aktivitas industri PT TKA.
Jarak muara Batang Gambir ke lokasi aduan diperkirakan sekitar 2,5 hingga 3 kilometer.
Tim DLH mengambil sampel air Sungai Suir, lalu mengamankannya dengan bahan pengawet khusus agar hasil uji laboratorium tetap valid.
Penelusuran IPAL PT TKA Temukan Indikasi Limpahan
Pada 18 Desember 2025, DLH Dharmasraya kembali melakukan pemeriksaan langsung ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Tidar Kerinci Agung.
Tim menelusuri seluruh kolam IPAL untuk memastikan sumber dugaan pencemaran.
“Temuan awal di lapangan mengindikasikan kolam IPAL tidak mampu menampung debit limbah akibat curah hujan tinggi,” ujar Budi Waluyo.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan limpahan ke aliran sungai.
Kesimpulan Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Meski terdapat indikasi kuat, DLH menegaskan bahwa kesimpulan resmi tetap menunggu hasil uji laboratorium. Pemerintah daerah ingin memastikan penanganan dilakukan berdasarkan data ilmiah yang objektif.
Untuk memperkuat analisis, DLH Dharmasraya kembali menurunkan tim lanjutan ke lokasi perusahaan pada Jumat. Data tambahan ini akan menjadi bahan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Koordinasi dengan DLH Sumbar
Selain langkah teknis, Pemkab Dharmasraya telah berkoordinasi intensif dengan DLH Provinsi Sumatera Barat.
Koordinasi dilakukan melalui komunikasi langsung, kunjungan kerja, hingga surat resmi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
Penanganan lanjutan akan dilakukan secara terkoordinasi oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) provinsi bersama DLH kabupaten.
Seluruh temuan lapangan dan hasil laboratorium akan menjadi dasar tindakan sesuai kewenangan.
Status Perizinan PT Tidar Kerinci Agung
Budi Waluyo menjelaskan PT Tidar Kerinci Agung merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit. Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Dharmasraya dan Solok Selatan.
Izin lingkungan PT TKA diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL) Nomor 660-177-2005 tertanggal 3 Juni 2025.
Saat ini, perusahaan juga tengah menyusun dokumen AMDAL di Kementerian Lingkungan Hidup.
Selama persetujuan AMDAL belum terbit, pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 7 Permen LHK Nomor 22 Tahun 2017.
Pemkab Imbau Warga Tetap Tenang
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan komitmen untuk melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah juga mengimbau warga tetap tenang dan tidak berspekulasi.
“Kami bekerja cepat, profesional, dan berbasis data. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Budi Waluyo. (*/red)






