Dharmasraya, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai memasang portal pembatas di ruas-ruas strategis jalan kabupaten sebagai langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Salah satu lokasi utama pemasangan portal adalah Simpang BRM di Durian Simpai, Kecamatan Sembilan Koto.
Kebijakan ini untuk menekan kerusakan jalan yang selama ini diakibatkan oleh kendaraan angkutan berat yang melebihi kapasitas, terutama truk milik perusahaan kayu.
Portal yang dipasang menjadi bentuk kontrol fisik agar hanya kendaraan sesuai kelas jalan yang diperbolehkan melintas.
Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Tindakan ini bukan tiba-tiba. Kami sudah berproses sejak lama, mulai dari sosialisasi hingga koordinasi dengan Forkopimda. Landasan hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang hingga Perda,” ujar Jasman, Jumat (25/7/2025).
Langkah pemasangan portal ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat Forkopimda yang digelar Jumat (18/7), hadir antara lain Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
Salah satu tokoh masyarakat, Aidil Fitri Dt. Pangulu Bosau, menyatakan selama ini warga dirugikan oleh aktivitas truk angkutan berat.
“Mereka yang dapat untung, kami yang dapat kabut. Jalan rusak, debu tebal, dan rawan kecelakaan. Kami dukung pemerintah menertibkan ODOL,” tegasnya.
Sebelum menerapkan kebijakan fisik, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025.
Namun, menurut Jasman, tidak semua perusahaan merespons ajakan kerja sama untuk menjaga infrastruktur jalan.
“Kami sudah berkali-kali mengajak perusahaan untuk ikut menjaga jalan. Tapi ada yang tetap membandel. Maka ini saatnya tindakan nyata,” jelasnya.
Portal Bersifat Dinamis, Tidak Menghambat Usaha
Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, mengatakan pemasangan portal bersifat sementara (buka-tutup), sebagai bentuk kompromi terhadap kebutuhan lalu lintas.
“Kalau masih ada yang melanggar, portal permanen akan dipasang dengan dimensi yang membatasi kendaraan sesuai kelas jalan,” ujar Catur.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk melindungi aset publik.
“Kalau jalan terus rusak, perbaikannya akan membebani APBD. Itu tidak berkelanjutan,” tambahnya.
Secara hukum, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019.
Serta Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 21 ayat (2), yang mengatur pengendalian lalu lintas melalui pembatasan kecepatan, tinggi, dan lebar kendaraan.
Meski langkah fisik telah dimulai, Pemkab Dharmasraya menegaskan pendekatan edukatif akan tetap menjadi prioritas. Namun, apabila upaya persuasif tidak berhasil, sanksi administratif dan penegakan hukum akan dilakukan.
“Pembangunan daerah harus berkelanjutan. Menjaga jalan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkannya,” pungkas Jasman. (*/red)






