Pasbar, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) menegaskan komitmennya memperjuangkan nasib tenaga honorer, baik yang sudah masuk database nasional maupun yang belum tercatat.
Bupati Pasbar, H. Yulianto menyebut pihaknya terus berupaya agar honorer mendapat kebijakan yang berpihak tanpa melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
“Pemkab Pasaman Barat akan mencoba mengambil kebijakan yang berpihak kepada para tenaga honorer. Namun tentu tidak boleh melanggar aturan yang ada,” ujar Yulianto, Senin (15/9).
Yulianto mengungkapkan sekitar satu bulan lalu pihaknya telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Surat itu berisi usulan agar tenaga honorer kategori RII, RIII, dan RIV diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Tidak hanya menyurati, Bupati Yulianto bersama Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli dan Kabid Pengembangan BKPSDM, Dedi Susanto juga mengantar langsung surat usulan tersebut ke Kemenpan RB pada Senin (15/9). Usulan ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 lalu.
Bupati Yulianto menambahkan, jumlah tenaga honorer non-database di Pasbar mencapai lebih dari 170 orang. Kondisi itu membuat pihaknya menilai penting untuk menyampaikan langsung usulan sekaligus berdiskusi dengan pejabat Kemenpan RB.
“Karena jumlahnya cukup banyak, kami memandang perlu menyampaikan langsung usulan ini. Sekaligus berdiskusi dengan tenaga analis kepegawaian Kemenpan RB terkait kebijakan di Pasbar,” katanya.
Kepala BKPSDM Pasbar, Agusli menjelaskan langkah tersebut diambil karena honorer non-database yang telah lama mengabdi tidak tercatat dalam aplikasi SIASN. Sehingga tidak bisa diusulkan secara otomatis.
“Maka kita coba diusulkan dengan menyurati langsung Kemenpan RB,” jelasnya. (*/red)






