Tanah Datar, Javanusa— Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperpanjang masa tanggap darurat bencana selama tujuh hari, terhitung mulai 10 hingga 17 Desember 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Eka Putra, SE.MM dalam rapat evaluasi yang digelar di posko bantuan utama Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Senin (8/12/2025) malam.
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Ketua DPRD Anton Yondra, Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar dan Padangpanjang, Kajari, Sekda, serta sejumlah pejabat OPD, Kabag, Camat, dan undangan lainnya itu membahas kondisi terkini wilayah terdampak.
Bupati Eka Putra menjelaskan, perpanjangan tanggap darurat diperlukan karena masih ada pengungsi yang membutuhkan logistik, serta sejumlah daerah yang memerlukan perbaikan akses jalan, jembatan, lahan pertanian, dan rumah warga.
“Dari kajian bersama DPRD, Kapolres, Dandim, BPBD, dan OPD terkait, perpanjangan tanggap darurat selama tujuh hari penting agar seluruh unsur pemerintah dapat fokus menanggulangi bencana,” ujarnya.
Kalaksa BPBD Tanah Datar, Ermon Revlin, menyebut bencana yang dipicu curah hujan tinggi dan angin kencang telah merusak jembatan, lahan pertanian, rumah warga, fasilitas ibadah, serta fasilitas umum di beberapa kecamatan. Kecamatan yang terdampak paling parah antara lain Batipuh Selatan, Batipuh, dan X Koto.
Ermon menambahkan, meski tanggap darurat sebelumnya sudah berlaku selama 14 hari, kondisi pengungsi masih membutuhkan perhatian khusus, terutama logistik.
Beberapa wilayah, seperti Subarang Luak Batipuh Baruah, belum bisa diakses kendaraan karena masih menggunakan jembatan darurat dan rumah warga banyak yang tertimbun material longsor. “Karena itu, perpanjangan tanggap darurat sangat diperlukan,” katanya. (*/red)






