Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan sejumlah data dukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972.
Data tersebut diserahkan untuk memperkuat pembahasan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Penyerahan data dilakukan kepada Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri.
Dokumen itu diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah bersama Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatra Barat dalam pertemuan di Balai Kota Bukittinggi, Rabu (17/9/2025).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat dan provinsi dalam menuntaskan penegasan batas daerah.
Proses ini sangat penting, sebab batas wilayah yang jelas akan menjadi dasar hukum dan administratif untuk pengelolaan daerah, pelayanan publik. Serta perencanaan pembangunan, khususnya di kawasan perbatasan.
Data Historis Jadi Acuan
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan data pendukung berupa peta lama sebelum 1972.
Berdasarkan peta tersebut, luas Kota Bukittinggi tercatat 25,239 km². Data itu juga telah dijadikan acuan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010–2030, yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2017.
Ramlan menegaskan, Pemko Bukittinggi berharap penegasan batas wilayah segera mencapai kesepakatan dengan Kabupaten Agam.
Menurutnya, kepastian batas tidak hanya memperjelas administrasi kewilayahan, tetapi juga memberikan jaminan hukum bagi pelayanan masyarakat yang tinggal di perbatasan.
Proses berikutnya akan melibatkan verifikasi teknis di lapangan serta pembahasan bersama Pemkab Agam dan instansi terkait lainnya.
Hasil akhir diharapkan dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas yang akan menjadi dasar penetapan oleh Menteri Dalam Negeri. (*/red)






