Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mendorong percepatan penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir membahas persoalan tersebut bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Pembahasan difokuskan pada sejumlah persoalan, meliputi percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, tanah wakaf untuk Muhammadiyah, hingga kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di Gunung Pangilun, termasuk pengurusan sertifikat tanah ulayat masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, Kepala Dinas PUPR Padang, Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Padang, Desmon Danus, serta perwakilan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dan stakeholder lainnya.
Maigus Nasir berharap pembahasan bersama BPN dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Terkait pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Maigus menyebut terdapat dua opsi lahan yang dibahas. Lahan pertama yang telah dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal, sedangkan opsi kedua telah memiliki sertifikat lengkap meski masih dikuasai pihak lain.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif menjelaskan persoalan Sekolah Rakyat berkaitan dengan percepatan penyelesaian administrasi sertifikat lahan.
BPN mencatat lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah lahan hibah seluas 2,2 hektare.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” tuturnya.
Hanif mengatakan, persoalan lainnya menyangkut rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah dari total 2,8 hektare yang tercatat atas nama enam pemegang hak.
Tiga pemegang hak telah meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya masih hidup dan berencana mewakafkan sebagian lahannya kepada Muhammadiyah.
“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia. Kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hanif menyebutkan alternatif lahan pembangunan IPA PDAM yang telah bersertifikat masih perlu ditindaklanjuti karena saat ini dikuasai pihak lain.
“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi,” jelasnya. (*)






