Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pengembangan layanan Samsat.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Wali Kota Padang, Fadly Amran dengan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di Padang, Defrizal, di Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Selasa (20/10/2026).
Kedua pihak membahas peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan kerja sama pemungutan pajak, serta pengembangan layanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat.
Fadly Amran menegaskan optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Menurutnya, kemudahan pelayanan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap inovasi layanan perpajakan semakin memudahkan masyarakat dan mendorong kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu,” kata Fadly.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat Panji Akbar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Didi Aryadi, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kota Padang Elvira.
Skema Opsen Pajak Menuntut Peran Aktif Pemerintah Daerah
Dalam pertemuan itu, Defrizal menjelaskan perubahan mekanisme penerimaan pajak kendaraan bermotor setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, pemerintah provinsi menghimpun penerimaan pajak kendaraan bermotor dan membagikan hasilnya kepada pemerintah kabupaten/kota setiap tiga bulan. Melalui skema opsen, pembagian penerimaan berlangsung langsung saat transaksi.
“Sekarang, realisasi penerimaan bisa dipantau setiap saat sesuai transaksi yang terjadi. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota dituntut proaktif dalam meningkatkan kepatuhan dan penagihan pajak melalui sinergi dengan Samsat,” ujar Defrizal.
Ia juga menjelaskan pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan 1,25 hingga 1,75 persen dari penerimaan opsen pajak untuk mendukung kegiatan pemungutan pajak bersama.
Di Kota Padang, kebutuhan alokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.
Layanan Samsat di Balai Kota Diusulkan untuk Warga
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPTD PPD di Padang mengusulkan pembukaan Lapak Sabako atau Layanan Pajak Samsat Balai Kota di lingkungan Balai Kota Padang.
Usulan tersebut mencakup pemanfaatan satu ruangan sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini diharapkan membantu warga Kecamatan Kuranji dan Koto Tangah, terutama mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Selain layanan di Balai Kota, UPTD PPD di Padang juga mengusulkan pembangunan fasilitas drive-thru untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan pada 2027.
Defrizal menjelaskan fasilitas tersebut memiliki fokus berbeda dari layanan drive-thru pada umumnya yang melayani pembayaran pajak tahunan. Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus kewajiban pajak kendaraan lima tahunan.
Pemilik Kendaraan Agar Tertib Administrasi
Defrizal menyebutkan kerja sama UPTD PPD dengan Pemko Padang selama ini telah berjalan baik. Bentuk kolaborasi tersebut antara lain pengadaan mobil Samsat Keliling dan penyediaan layanan drive-thru.
Ke depan, ia berharap kerja sama tersebut semakin kuat untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu serta memperbarui administrasi kendaraan sesuai ketentuan.
Menurut Defrizal, tunggakan pajak dapat memengaruhi nilai jual kendaraan sekaligus menimbulkan persoalan administrasi.
Pemilik yang menjual kendaraannya perlu segera melaporkan transaksi tersebut agar data kendaraan dapat diblokir. Sementara itu, pembeli wajib mengurus balik nama untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya.
Melalui penguatan kerja sama dan inovasi pelayanan, Pemko Padang bersama UPTD PPD berharap pengelolaan pajak kendaraan semakin efektif. Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (*)






