Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Komitmen itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang, Didi Aryadi, dalam kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi Pekerjaan Konstruksi dalam Katalog Inaproc Versi 6 di Hotel Axana, Selasa (19/8/2025).
Didi menjelaskan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Regulasi yang berlaku sejak 30 April 2025 ini menekankan pemanfaatan teknologi digital serta penguatan mekanisme pengawasan.
“Seluruh proses pengadaan kini bisa secara daring melalui sistem e-procurement terbaru yang lebih transparan, terukur, dan real-time,” ungkapnya.
Beberapa perubahan penting dalam regulasi tersebut antara lain:
-
- Kewajiban penggunaan e-purchasing bila barang/jasa tersedia di katalog elektronik.
- Perluasan pengadaan jasa konsultansi melalui e-purchasing.
- Peningkatan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan konstruksi hingga Rp 400 juta.
Menurutnya, kebijakan ini mempercepat proses administrasi sekaligus memudahkan monitoring dan evaluasi.
Dukungan UMKM Lokal
Pemko Padang juga mengintegrasikan kebijakan ini dengan program unggulannya, Padang Amanah (pemerintahan bersih dan transparan) serta Padang Rancak (inovasi pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan).
“Kami memberi perhatian khusus pada pemberdayaan UMKM agar naik kelas. Pengadaan pemerintah harus menjadi peluang strategis bagi UMKM lokal untuk berkembang,” tegas Didi.
Ia menambahkan, katalog elektronik versi 6 membawa sejumlah keunggulan, di antaranya:
-
- Kemudahan pembayaran bagi UMKM dan koperasi.
- Pelaksanaan e-audit real-time untuk mencegah penyalahgunaan.
- Akses informasi produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk lokal.
“Dengan sinergi pemerintah, penyedia, dan masyarakat, pengadaan di Kota Padang akan semakin adaptif, responsif, dan berdaya saing,” tutupnya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Padang, Malvi Hendri, selaku panitia pelaksana, menyampaikan sosialisasi ini diikuti oleh kepala OPD, pejabat pembuat komitmen, serta pejabat pelaksana teknis di lingkungan Pemko Padang.
Adapun narasumber utama yaitu Arif Rachman, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI. (*/red)






