Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang pencegahan dan pengendalian rabies di Kota Padang.
Penerbitan SE tersebut sehubungan meningkatnya ancaman rabies di Kota Padang yang disebabkan tingginya populasi anjing liar atau anjing yang dilepas liarkan oleh pemiliknya dan kurangnya kepedulian pemilik dalam vaksinasi.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan SE tersebut berisi tiga poin dengan sejumlah penjabaran.
Poin pertama, melakukan pencegahan penularan rabies pada manusia melalui upaya pencucian luka dengan air mengalir selama 15 menit.
Baca Juga : Bagikan Vaksin Rabies Gratis, Warga Diminta Vaksin Hewan Peliharaan
“Pemberian antiseptik yang dapat digunakan di antaranya povidon iodine, alkohol 70 persen dan antiseptik lainnya. Pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) dan penanganan terhadap hewan penggigit,” katanya.
Poin kedua, sebut Yoice, kepada pemilik hewan penular rabies untuk melakukan vaksinasi rabies pada kucing, anjing, dan kera secara rutin minimal satu kali dalam setahun. Lalu memelihara hewan tersebut di dalam pekarangan rumah dengan mengandangkan atau mengikat agar tidak berkeliaran di tempat umum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






