Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mematangkan rencana pembangunan hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Pauh sebagai solusi relokasi warga terdampak banjir dari zona rawan bencana.
Langkah ini untuk memastikan lokasi relokasi aman, layak huni, dan tidak memutus aktivitas sosial-ekonomi masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir meninjau langsung lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Tanah Sungkai, Kelurahan Lambung Bukik, Kecamatan Pauh, Sabtu (10/1/2026).
Lokasi tersebut direncanakan menjadi kawasan Huntap bagi sekitar 300 kepala keluarga (KK) yang selama ini bermukim di bantaran sungai dan zona merah banjir di Pauh.
Peninjauan lapangan dilakukan bersama Dandim 0312/Padang, Asisten Pemerintahan, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
OPD yang terlibat antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Maigus menegaskan, pemilihan lokasi Huntap tidak bisa secara terburu-buru. Pemerintah menetapkan empat indikator utama, yakni keamanan lokasi, aksesibilitas, kesiapan infrastruktur, serta dampak sosial dan ekonomi bagi warga.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan lokasi ini benar-benar aman dan layak. Tanah Sungkai memiliki hamparan lahan yang baik dan jauh dari aliran sungai,” ujar Maigus Nasir.
Menurut Maigus, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan Huntap Pauh.
Lokasi Tanah Sungkai memiliki risiko banjir dan longsor yang sangat minim dibanding kawasan bantaran sungai.
Selain itu, kondisi topografi lahan relatif stabil dan memungkinkan pengembangan permukiman jangka panjang.
Hal ini sejalan dengan kebijakan mitigasi bencana yang tengah diperkuat Pemko Padang pascabencana hidrometeorologi.
Aksesibilitas Dekat Jalan Utama
Dari sisi akses, lokasi Huntap Pauh cukup strategis.
Kawasan ini hanya berjarak sekitar satu kilometer dari jalan utama dan terhubung dengan permukiman yang sudah berkembang.
“Akses yang baik penting agar warga tidak merasa terisolasi setelah direlokasi. Mobilitas tetap terjaga,” kata Maigus.
Pemko Padang merencanakan 30 persen dari total lahan 4,6 hektare untuk fasilitas umum dan sosial. Fasilitas tersebut meliputi sarana ibadah, pendidikan, ruang terbuka, serta fasilitas pendukung lainnya. Kawasan ini dirancang sebagai permukiman terpadu dan mandiri bagi 300 KK terdampak banjir.
“Kita ingin warga pindah ke lingkungan yang lebih baik, bukan sekadar berpindah rumah,” ujar Maigus.
Maigus juga menginstruksikan camat dan lurah setempat untuk melakukan pendataan detail mata pencaharian warga yang akan direlokasi. Pendataan ini penting agar proses relokasi tidak memutus mata rantai ekonomi masyarakat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pendekatan sosial agar warga dapat beradaptasi dengan lingkungan baru.
Pemko Padang ingin memastikan relokasi berjalan manusiawi dan berkelanjutan.
Tahap berikutnya adalah analisis teknis, penyusunan site plan, dan perhitungan kebutuhan infrastruktur.
Jika seluruh tahapan dinyatakan layak, kawasan Tanah Sungkai akan ditetapkan sebagai lokasi resmi Huntap Pauh.
Penetapan melalui koordinasi dengan Wali Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kementerian terkait. Peninjauan lapangan ditutup dengan diskusi teknis terkait status aset dan perencanaan anggaran infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase. (*/red)






