Padang Panjang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang Panjang membuka pendaftaran bagi pedagang musiman yang ingin berjualan di kios kosong Gedung Pasar Pusat selama Ramadan.
Kebijakan ini dilakukan untuk menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan memberikan ruang berjualan yang terpusat bagi pedagang.
Pendaftaran dilayani di Kantor Pengelola Pasar setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pengambilan lot kios dilakukan pada pukul 15.30 WIB pada hari yang sama.
Pada hari pertama pendaftaran, tercatat 18 pedagang mendaftar dan 10 pedagang telah mengambil lot kios. Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A lantai 3 telah terisi.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, mengatakan pendataan pedagang musiman dilakukan untuk menjaga ketertiban aktivitas pasar selama Ramadan, terutama pada malam hari.
Ia menjelaskan, pemerintah kota menyiapkan kios di Gedung Pasar Pusat bagi pedagang musiman agar kegiatan berdagang tidak lagi dilakukan di badan jalan, khususnya untuk pedagang nonkuliner.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Padang Panjang, Ewasoska, mengatakan pedagang yang sudah mendaftar tetapi tidak mengambil lot pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang jika ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.
Pemerintah juga akan menertibkan pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan di sepanjang Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut hanya diperbolehkan pedagang kuliner yang berjualan di tepi jalan.
Pedagang nonkuliner yang ingin tetap berjualan dipersilakan mendaftar untuk mendapatkan kios di Gedung Pasar Pusat.
Terkait retribusi, pedagang yang menempati kios dikenakan biaya harian Rp15.000. Di Blok A, satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang sehingga biaya dibagi per pedagang. Sementara di Blok B dan Blok C, biaya Rp15.000 dikenakan untuk satu kios setiap hari.
Menurut Ewasoska, saat ini masih tersedia sekitar 30 kios di Blok B lantai 3 dan 10 kios di Blok C lantai 3 yang siap ditempati.
Selain itu, pengelola pasar juga meminta pemilik kios yang masih tersegel namun masih menyimpan barang di dalamnya untuk segera mengosongkan kios dalam waktu 30 hari.
Jika melewati batas waktu tersebut, pengelola pasar tidak bertanggung jawab atas barang yang masih tersimpan di dalam kios.
Fasilitas kios untuk pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Pemerintah kota berharap pedagang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan berjualan secara tertib di area pasar. (*/red)






