Padang Panjang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang Panjang menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Pasar Pusat, Senin (23/2/2026).
Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Penertiban dilakukan oleh Dinas Sosial PPKBPPPA bersama tim gabungan yang melibatkan Bidang Pasar Dinas Perdakop UKM, Satpol PP dan Damkar, serta Polres Padang Panjang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah yang melarang aktivitas mengemis di fasilitas umum, pasar, persimpangan jalan, dan rumah ibadah.
Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Padang Panjang, Winarno, menyampaikan penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Petugas melakukan pendataan serta pembinaan terhadap individu yang terjaring.
Menurutnya, apabila ditemukan warga dalam kondisi telantar dan membutuhkan bantuan, dinas akan melakukan asesmen untuk menentukan bentuk pendampingan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penanganan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial PPKBPPPA, Syafriman Thaib, menyebut adanya indikasi praktik terorganisir di lapangan. Dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait.
Ia menambahkan, bagi warga yang terbukti membutuhkan bantuan sosial, akan dilakukan pembinaan dan dirujuk ke mekanisme penanganan lanjutan sesuai prosedur.
Secara terpisah, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menjelaskan penertiban dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat serta pencegahan potensi eksploitasi terhadap individu rentan.
Berdasarkan hasil pendataan sementara, sebagian besar gepeng yang terjaring diketahui berasal dari luar daerah Padang Panjang.
Penertiban direncanakan berlangsung rutin setiap Hari Balai, yakni Senin dan Jumat, selama Ramadan untuk menjaga situasi tetap kondusif. (*/red)






