Padang Panjang, Javanusa—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang resmi menetapkan teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Kepala Disdikbud, Nasrul menyampaikan seluruh satuan pendidikan telah siap untuk melaksanakan SPMB sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“SMPB tahun ini secara daring dan luring, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Jalur penerimaan yang tersedia meliputi domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menggelar bimbingan teknis bagi kepala sekolah dan panitia pelaksana. Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi SPMB Padang Panjang di tautan www.spmbpadangpanjang.com atau posko informasi di masing-masing sekolah.
“Kita berharap SPMB berjalan tertib, lancar, dan mampu memberikan kesempatan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak di Kota Padang Panjang,” harapnya.
Jadwal Lengkap Pendaftaran PPDB SD dan SMP
Ia menjelaskan, jadwal pelaksanaan jenjang SD, pendaftaran pada 23–25 Juni 2025), pengumuman (28 Juni 2025), daftar ulang (29–30 Juni 2025), hari pertama masuk sekolah (14 Juli 2025).
Untuk jenjang SMP, pra pendaftaran (pembuatan akun) pada 16-20 Juni 2025, pendaftaran tahap I (23–25 Juni 2025).
Pengumuman tahap I (28 Juni 2025), daftar ulang tahap I (29–30 Juni 2025), pendaftaran tahap II (1–2 Juli 2025). Pengumuman tahap II (5 Juli 2025), daftar ulang tahap II (5–6 Juli 2025).
Syarat dan mekanisme untuk SD usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jalur domisili berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Jenjang SMP, syaratnya lulusan SD/sederajat, mengunggah dokumen asli seperti Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Lalu akta kelahiran, dan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah (KIP, PIP, PKH, DTKS/DTSEN).
Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan piagam kejuaraan (maksimal dua tahun terakhir). Jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kartu Disabilitas.
Komposisi jalur dan daya tampung, untuk SD, kuota jalur domisili 80 persen, afirmasi 15 persen, mutasi atau perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Sedangkan jenjang SMP, kuota zonasi 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, prestasi 35 persen.
Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Untuk sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, seleksi sesuai urutan prioritas jalur dan persyaratan yang telah ditetapkan. (*/red)






