Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mulai memperkuat pengamanan aset tanah yang dimiliki. Melalui Dinas Pertanahan, Pemko melakukan pemasangan tanda patok di berbagai lokasi.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, mengatakan pemasangan patok sudah dimulai sejak Agustus 2025. Sedikitnya ada sekitar 80 persil tanah milik Pemko yang akan dipasangi patok hingga Oktober mendatang.
“Patok tanah dipasang secara bertahap, tergantung jumlah yang tersedia. Sejumlah aset tanah memang belum terpancang, seperti di dekat Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, yang luasnya 2,1 hektare. Selain itu, ada juga di sekitar Kantor Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, serta dekat Sentra Rendang di Kecamatan Koto Tangah,” jelas Desmon, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, pemasangan patok menjadi bagian dari upaya pengamanan aset tanah Pemko. Langkah ini dilakukan agar tanah milik pemerintah terdata dan terlindungi secara administrasi, fisik, dan hukum.
“Pengamanan fisik dilakukan dengan patok, secara administrasi tercatat di perangkat daerah terkait, dan secara hukum dengan mensertifikasi tanah. Dengan begitu, aset ini bisa memberikan manfaat, termasuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan investasi,” ujarnya. (*/red)






