Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya melindungi ekosistem ekonomi kreatif dan produk unggulan daerah melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah ini bertujuan mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas sekaligus memperkuat upaya Kota Padang menjadi nominator Kota Kreatif Dunia UNESCO di bidang kuliner atau gastronomi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Layanan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Asrama Haji Padang, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Desmainar yang mewakili Kepala Kanwil, serta tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang Syamsurizal.
HAKI Jadi Penguat Daya Saing UMKM
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan Kota Padang memiliki potensi besar pada sektor perdagangan dan pendidikan. Menurutnya, sekitar 60 persen pendapatan daerah berasal dari sektor UMKM, sedangkan 40 persen di antaranya disumbangkan oleh bidang kuliner.
Saat ini, kata Fadly, Pemerintah Kota Padang bersama pemerintah pusat terus berpacu dengan waktu untuk mengajukan Kota Padang sebagai Kota Kreatif Dunia UNESCO.
Sebagai bagian dari persiapan, Pemko Padang akan menampilkan berbagai produk unggulan UMKM pada momentum Hari Jadi Kota (HJK) Padang mendatang. Dewan Kuliner akan mengawal kegiatan tersebut untuk memperkuat langkah menuju kota gastronomi dunia.
“Kita sedang berkompetisi dengan waktu. Banyak produk kita di luar sana, seperti rendang dan lainnya, yang tidak dihasilkan langsung dari Padang. Jika ingin UMKM Padang naik kelas, diperlukan proteksi hukum (HAKI). Dengan begitu, Padang memiliki produk unggulan dan branding yang kuat untuk jangka panjang,” ujar Fadly Amran.
DPR RI Dukung Perlindungan Kekayaan Intelektual
Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Padang yang dinilai konsisten mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Ia juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan HAKI agar setiap karya kreator memperoleh perlindungan hukum.
Shadiq menegaskan perlindungan hukum menjadi langkah penting agar potensi daerah tidak diklaim pihak lain.
“Potensi luar biasa yang kita miliki jangan sampai diklaim oleh pihak lain hanya karena tidak adanya perlindungan hukum. HAKI bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap kreativitas. Kami di DPR RI akan terus mendorong agar cita-cita Padang menjadi kota gastronomi dunia bidang kuliner segera terwujud,” katanya.
Perlindungan Merek Tingkatkan Daya Saing
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Desmainar, mengatakan perlindungan merek dan hak cipta menjadi kebutuhan mendasar bagi UMKM Kota Padang. Menurutnya, perlindungan tersebut mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas akses pasar.
“Kami mengapresiasi konsistensi Wali Kota Padang dalam memfasilitasi pelaku UMKM, IKM, dan ekonomi kreatif. Dengan komitmen ini, kita optimis Kota Padang tidak hanya dikenal dengan perdagangannya. Tetapi juga mampu melahirkan kekayaan intelektual bernilai ekonomi tinggi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Komisi Informasi Publik Kota Padang, Syamsurizal, mengingatkan bahwa perkembangan Kecerdasan Buatan (AI) mulai menggerus kreativitas para kreator lokal.
Karena itu, ia menilai kegiatan diseminasi tersebut sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap hak cipta masyarakat Kota Padang. (*/red)






