Pemko Padang Perpanjang Masa Tanggap Darurat, Fokus Tuntaskan 5 Hal Ini

Penulis -

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor, mulai 16 hingga 22 Desember 2025. (Foto: Prokopim Padang)

Pemko Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor, mulai 16 hingga 22 Desember 2025. (Foto: Prokopim Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor menyusul masih perlunya percepatan penanganan di sejumlah wilayah terdampak. Perpanjangan kedua ini berlaku selama tujuh hari, mulai 16 hingga 22 Desember 2025.

Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.

Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemko Padang untuk melanjutkan langkah-langkah penanganan darurat secara terpadu.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Padang, Fadly Amran, disebutkan bahwa penyelenggaraan perpanjangan kedua masa tanggap darurat difokuskan pada lima prioritas utama.

Kelima prioritas tersebut dinilai masih membutuhkan penanganan intensif di lapangan. Prioritas pertama mencakup kegiatan pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana.

Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga terdampak, termasuk pangan, sandang, dan layanan kesehatan. Ketiga, penyediaan penampungan sementara bagi masyarakat yang rumahnya terdampak atau tidak layak huni.

Selanjutnya, prioritas keempat diarahkan pada perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui.

Sementara prioritas kelima adalah pemulihan darurat sarana dan prasarana vital yang terdampak banjir dan longsor, termasuk akses jalan, fasilitas umum, dan utilitas dasar.

“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang bersama instansi terkait lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat Keputusan Wali Kota tersebut.

Masih dalam surat yang sama, ditegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan perpanjangan kedua status tanggap darurat ini dibebankan pada APBD Kota Padang Tahun 2025, serta dapat bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan Belasan Pemuda dan Tempat Hiburan yang Langgar Aturan

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru