Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai memetakan potensi dan kebutuhan kerja sama daerah hingga 2029.
Langkah ini bertujuan memastikan setiap kesepakatan antarlembaga mendukung prioritas pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemko Padang membahas langkah tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemetaan Kerja Sama Daerah Kota Padang Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Kamis (5/11/2026).
Rapat koordinasi ini melibatkan seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang. Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Padang, Tarmizi Ismail dan Kepala Bagian Kerja Sama, Otto Sarbi Damanik.
Pemetaan Kerja Sama Mengacu pada Prioritas Pembangunan
Tarmizi Ismail menjelaskan, pemertaan ini bertujuan untuk menghimpun berbagai potensi dan kebutuhan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk menyelaraskan usulan kerja sama dari masing-masing OPD.
Menurutnya, Pemko Padang membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota lain, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, hingga lembaga lainnya.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memetakan kegiatan-kegiatan kerja sama daerah Kota Padang sampai tahun 2029 agar selaras dengan RPJMD dan program-program yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kerja sama yang direncanakan memiliki landasan yang jelas dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” ujar Tarmizi.
Setiap OPD Diminta Menyusun Usulan yang Terukur
Dalam proses pemetaan, setiap OPD perlu mengidentifikasi potensi dan kebutuhan kerja sama sesuai bidang tugasnya. Usulan tersebut harus memiliki manfaat timbal balik serta mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
Selanjutnya, Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Padang akan memfasilitasi seluruh usulan yang masuk. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah juga akan membahas dan mengkaji kelayakan setiap rencana sebelum pemerintah menindaklanjutinya.
Usulan yang memenuhi persyaratan dapat berlanjut ke penyusunan dokumen kerja sama, seperti nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Pemerintah kemudian mendorong pelaksanaan kesepakatan melalui program dan kegiatan konkret.
Kerja Sama Harus Memberikan Manfaat Nyata
Tarmizi menegaskan bahwa kerja sama daerah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Setiap kesepakatan harus menghasilkan kegiatan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kerja sama itu merupakan bentuk sinergi yang harus memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Harapan kita, apa pun bentuk kerja sama yang dilakukan dapat mendukung program unggulan Pemko Padang dan bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Pemko Padang berharap seluruh OPD dapat menyusun kerangka acuan kerja sama secara komprehensif. Setiap rencana perlu memiliki tujuan, manfaat, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Dengan perencanaan yang terarah, kerja sama daerah hingga 2029 diharapkan mampu memperkuat sinergi pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang. (*)






