Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menargetkan renovasi 22 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026.
Program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak, sehat, dan aman.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Padang, Virgistia Abizar, mengatakan proses pelaksanaan program tersebut sudah mulai berjalan di lapangan.
Dari total target 22 unit rumah, sebanyak 11 unit telah memasuki tahap pengerjaan fisik.
Sementara itu, enam unit rumah masih berada dalam tahap perencanaan. Adapun lima unit lainnya sedang menjalani proses persiapan sebelum pengerjaan fisik dimulai.
Anggaran Maksimal Rp50 Juta per Rumah
Pemko Padang mengalokasikan anggaran maksimal Rp50 juta untuk setiap rumah yang mendapatkan bantuan renovasi.
Anggaran tersebut digunakan untuk mengatasi kerusakan berat pada hunian warga sehingga rumah menjadi lebih layak ditempati.
Seluruh pendanaan program renovasi rumah tidak layak huni tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
“Untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni di Kota Padang melalui Dinas Perkim, tahun ini target kita adalah 22 unit rumah,” kata Virgistia Abizar di Padang, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan perbaikan rumah dapat dilakukan mulai dari bagian paling mendasar, termasuk pembangunan pondasi bagi rumah yang belum memilikinya.
“Anggaran satu rumah itu maksimal Rp50 juta. Perbaikan yang kita lakukan bisa dimulai dari pondasi. Jadi, rumah yang sebelumnya belum memiliki pondasi akan kita bangunkan, dan rumah yang masih semi permanen akan direhab menjadi rumah permanen,” ujarnya.
Pengusulan Bantuan Melalui Kelurahan
Bagi warga Kota Padang yang ingin mendapatkan bantuan program renovasi RTLH, Dinas Perkim menyarankan agar pengusulan dilakukan secara berjenjang melalui kelurahan setempat.
Masyarakat hanya perlu melengkapi beberapa dokumen dasar, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta foto kondisi fisik rumah yang mengalami kerusakan.
Menurut Virgistia, mekanisme tersebut memudahkan proses pendataan sekaligus membantu pemerintah memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi rumah warga.
“Masyarakat bisa mengusulkan data mereka melalui kelurahan. Nanti pihak kelurahan yang akan menyusun dan melaporkannya kepada kami. Walaupun bisa langsung ke Kantor Dinas Perkim, kami sangat menyarankan lewat kelurahan terlebih dahulu agar pihak kelurahan juga mengetahui mana saja warga mereka yang kondisi rumahnya belum layak huni,” katanya.
Selain mengandalkan APBD Padang, Dinas Perkim juga berharap program perbaikan RTLH mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Saat ini, seluruh program masih menggunakan pendanaan daerah. Namun, pemerintah daerah membuka peluang kolaborasi apabila bantuan dari kementerian tersedia pada masa mendatang.
“Saat ini kita masih murni menggunakan APBD. Namun, kami tentu mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk program perbaikan RTLH ini, mungkin nanti konsep bantuan dari kementerian akan berbeda,” ujar Virgistia.
Melalui program renovasi RTLH tersebut, Pemko Padang berharap jumlah rumah tidak layak huni terus berkurang. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sektor perumahan. (*/red)






