Pemko Padang Sinkronkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Optimalkan PAD Tanpa Membebani Masyarakat

Penulis -

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin Rakor dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026). (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang mulai menyelaraskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Kegiatan itu juga dihadiri Sekda Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil PAD.

Perubahan Perda untuk Perkuat Tata Kelola Pendapatan Daerah

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan perubahan Perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu mencermati seluruh potensi sumber pendapatan yang dapat dikembangkan melalui objek pajak maupun retribusi baru.

Fadly juga meminta seluruh OPD penghasil PAD agar tidak melewatkan potensi objek pajak dan retribusi yang berpeluang menjadi sumber pendapatan daerah.

Selain itu, ia mendorong lahirnya berbagai inovasi untuk menjangkau target-target baru PAD, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.

“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan peningkatan pendapatan daerah menjadi Rp3,05 triliun.

Baca Juga :  Pemko Padang Panjang Gelar Harkitnas 2026, Gaungkan Persatuan dan Kedaulatan Bangsa

“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” katanya.

Potensi Pajak dan Retribusi Diminta Terus Digali

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menekankan pentingnya penggalian potensi pajak dan retribusi daerah secara maksimal. Namun, setiap penambahan objek pajak maupun retribusi harus memiliki landasan hukum yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.

Maigus menilai masih banyak potensi yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” ujarnya.

Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri

Kepala Bapenda Kota Padang Atos menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, pembahasan juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD. Langkah tersebut mencakup penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelas Atos. (*/red)

Berita Terkait

Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba
Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan
BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan
Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing
Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17 WIB

BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Berita Terbaru