Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Ruang Rapat Abu Bakar Jaar, Balai Kota Aie Pacah, Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Sosialisasi dibagi dalam dua sesi untuk memastikan pemahaman merata di seluruh perangkat daerah. Sesi pagi diikuti dinas, kantor, dan badan, sedangkan sesi siang diikuti camat serta bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Padang.
Pembagian sesi ini agar proses pendampingan lebih efektif dan interaktif. Setiap OPD mendapat penjelasan teknis serta simulasi penggunaan sistem TTE.
Tahap Awal Fokus SK Wali Kota dan Sekda
Kepala Bagian Hukum Setdako Padang, Rita Engleni, menjelaskan penerapan TTE pada tahap awal difokuskan pada Surat Keputusan Wali Kota dan SK Sekretaris Daerah. Langkah ini menjadi pintu masuk digitalisasi produk hukum daerah secara menyeluruh.
“Dengan sistem ini, penomoran dan penandatanganan dokumen bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan tanpa biaya tambahan. Prosesnya juga tidak lagi membutuhkan antrean fisik,” ujar Rita.
Ia menegaskan seluruh usulan produk hukum daerah akan diajukan secara digital melalui sistem JDIH. Dokumen diverifikasi Bagian Hukum sebelum ditandatangani secara elektronik menggunakan TTE bersertifikat dari BSRE.
Perwakilan Diskominfo Kota Padang, Agus Salim, menyebut sistem TTE dilengkapi fitur paraf berjenjang dan revisi transparan. Fitur ini memungkinkan OPD melakukan perbaikan dokumen secara cepat dan terkontrol.
“Setiap tahapan bisa dipantau, sehingga meminimalkan kesalahan dan mempercepat finalisasi dokumen,” kata Agus.
Melalui kegiatan ini, Pemko Padang berharap penerapan TTE dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berbasis digital. (*/red)






