Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menetapkan zona merah Daerah Aliran Sungai (DAS) menyusul banjir bandang yang merusak ratusan rumah warga. Kebijakan ini untuk mencegah risiko bencana berulang di kawasan rawan.
Banjir bandang yang terjadi pada 28 November 2025 dan banjir susulan 2 Januari 2026 menyebabkan perubahan alur sungai serta menghanyutkan permukiman di bantaran DAS. Data sementara mencatat sekitar 600 rumah rusak berat dan hanyut akibat derasnya arus.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan penetapan zona merah menjadi langkah strategis untuk melindungi keselamatan warga. Zona tersebut nantinya tidak boleh lagi ditempati atau dibangun rumah tinggal.
“Kita harus mendesain zona merah agar kawasan itu tidak ditempati masyarakat dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Fadly Amran dalam Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai, Selasa (6/1/2026).
Rapat tersebut digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang dan melibatkan akademisi serta pemangku kepentingan terkait.
Dua Sungai Prioritas: Air Dingin dan Kuranji
Dua DAS yang menjadi perhatian utama yakni Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua sungai ini mengalami perubahan alur signifikan akibat endapan lumpur, pasir, dan hantaman banjir berintensitas tinggi.
Perubahan alur sungai dinilai meningkatkan potensi banjir di kawasan padat penduduk. Karena itu, Pemko Padang meminta kajian teknis mendalam sebelum kebijakan ditetapkan.
“Kita akan mendengarkan peta kondisi sungai secara akurat, setelah itu pembahasan akan kita lanjutkan,” ujar Fadly.
Fadly menegaskan zona merah DAS harus memiliki kejelasan hukum dan batas yang tegas. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab menyampaikan kebijakan ini secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau zona merah ditetapkan, maka dilarang membangun tempat tinggal di sana. Kejelasan ini akan kita sampaikan bersama akademisi, meskipun tidak menyenangkan semua pihak,” jelasnya.
Menurut Fadly, kebijakan ini bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi warga Kota Padang.
Pemko Padang memperkirakan proses pendalaman sungai, rehabilitasi, dan rekonstruksi DAS membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Selama proses tersebut, risiko banjir masih berpotensi terjadi.
“Rehab rekon sungai memerlukan waktu panjang. Kita tidak bisa menerka-nerka, karena itu zona merah harus segera ditetapkan,” kata Fadly.
Rapat tersebut menghadirkan Prof Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof Asrinaldi dari FISIP Unand, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.
Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Padang, Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar, serta unsur teknis lainnya untuk memperkuat dasar kebijakan. (*/red)






