Pemko Padang Tetapkan Zona Merah DAS, Kawasan Rawan Banjir Dilarang Dihuni

Penulis -

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai bersama akademisi dan stakeholder terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Diskominfo Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai bersama akademisi dan stakeholder terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang segera menetapkan zona merah Daerah Aliran Sungai (DAS) menyusul banjir bandang yang merusak ratusan rumah warga. Kebijakan ini untuk mencegah risiko bencana berulang di kawasan rawan.

Banjir bandang yang terjadi pada 28 November 2025 dan banjir susulan 2 Januari 2026 menyebabkan perubahan alur sungai serta menghanyutkan permukiman di bantaran DAS. Data sementara mencatat sekitar 600 rumah rusak berat dan hanyut akibat derasnya arus.

Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan penetapan zona merah menjadi langkah strategis untuk melindungi keselamatan warga. Zona tersebut nantinya tidak boleh lagi ditempati atau dibangun rumah tinggal.

“Kita harus mendesain zona merah agar kawasan itu tidak ditempati masyarakat dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Fadly Amran dalam Rapat Pembahasan Perubahan Aliran Sungai, Selasa (6/1/2026).

Rapat tersebut digelar di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang dan melibatkan akademisi serta pemangku kepentingan terkait.

Dua Sungai Prioritas: Air Dingin dan Kuranji

Dua DAS yang menjadi perhatian utama yakni Sungai Air Dingin dan Sungai Kuranji. Kedua sungai ini mengalami perubahan alur signifikan akibat endapan lumpur, pasir, dan hantaman banjir berintensitas tinggi.

Perubahan alur sungai dinilai meningkatkan potensi banjir di kawasan padat penduduk. Karena itu, Pemko Padang meminta kajian teknis mendalam sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kita akan mendengarkan peta kondisi sungai secara akurat, setelah itu pembahasan akan kita lanjutkan,” ujar Fadly.

Fadly menegaskan zona merah DAS harus memiliki kejelasan hukum dan batas yang tegas. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab menyampaikan kebijakan ini secara terbuka kepada masyarakat.

“Kalau zona merah ditetapkan, maka dilarang membangun tempat tinggal di sana. Kejelasan ini akan kita sampaikan bersama akademisi, meskipun tidak menyenangkan semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  50 Relawan Pemkab Dharmasraya Bantu Bersihkan Lumpur Banjir Bandang di Tabing Banda Gadang

Menurut Fadly, kebijakan ini bertujuan menciptakan keamanan dan kenyamanan jangka panjang bagi warga Kota Padang.

Pemko Padang memperkirakan proses pendalaman sungai, rehabilitasi, dan rekonstruksi DAS membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Selama proses tersebut, risiko banjir masih berpotensi terjadi.

“Rehab rekon sungai memerlukan waktu panjang. Kita tidak bisa menerka-nerka, karena itu zona merah harus segera ditetapkan,” kata Fadly.

Rapat tersebut menghadirkan Prof Abdul Hakam, Pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas, Prof Asrinaldi dari FISIP Unand, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.

Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan Padang, Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumbar, serta unsur teknis lainnya untuk memperkuat dasar kebijakan. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB