Padang, Javanusa—Pemko Padang tidak memberlakukan Work From Anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 meski pemerintah pusat memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik dan penyelesaian pekerjaan akhir tahun tetap optimal.
Keputusan tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Mairizon, Rabu (24/12/2025).
“Sesuai arahan pimpinan, Pemko Padang tidak memberlakukan WFA pada 29 hingga 31 Desember,” ujar Mairizon.
Kebijakan Pemko Padang tidak berlakukan WFA didasari masih banyaknya pekerjaan strategis yang harus diselesaikan hingga tutup tahun 2025. Salah satunya berkaitan dengan dampak bencana banjir dan longsor yang baru-baru ini melanda Kota Padang.
Menurut Mairizon, sejumlah laporan kebencanaan masih dalam proses penyusunan dan membutuhkan kehadiran langsung ASN di kantor.
“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, terutama laporan kebencanaan,” katanya.
Selain laporan, Pemko Padang juga tengah menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Upaya pemulihan wilayah terdampak menjadi prioritas menjelang akhir tahun anggaran.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program penanganan bencana berjalan tepat sasaran dan terdokumentasi dengan baik.
ASN Padang Tetap Masuk Kantor 29–31 Desember
Mairizon menegaskan, seluruh ASN Pemko Padang wajib masuk kantor seperti hari kerja biasa. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Selain agenda pemerintahan, Pemko Padang juga akan menggelar tabligh akbar pada akhir tahun sebagai bagian dari kegiatan kemasyarakatan.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga tutup tahun 2025,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang tidak berlakukan WFA demi menjaga stabilitas pelayanan publik dan percepatan penanganan pascabencana di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tersebut. (*/red)






