Payakumbuh, Javanusa—Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat layanan Posyandu melalui penyusunan program kerja berbasis enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu di Ballroom Hotel Mangkuto, Selasa (14/4/2026).
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta menyatakan program kerja Posyandu enam bidang SPM disusun untuk memperluas jangkauan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Perencanaan bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi merupakan janji kepada masyarakat yang harus diwujudkan bersama,” ujar Zulmaeta saat memberikan arahan.
Ia menjelaskan, Posyandu kini berkembang dari layanan kesehatan dasar menjadi layanan terpadu yang mencakup enam bidang, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketertiban umum, serta sosial.
Menurutnya, Pemko Payakumbuh telah mengintegrasikan tematik Posyandu ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai arahan pemerintah pusat.
Seluruh perangkat daerah juga telah memasukkan subkegiatan bertanda “Posyandu” dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik pada urusan SPM maupun non-SPM di delapan bidang pemerintahan.
Zulmaeta meminta organisasi perangkat daerah memastikan program pendukung Posyandu direncanakan dan dianggarkan dalam APBD.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pembinaan Posyandu berjalan terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, peran kecamatan dan kelurahan dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Ia menambahkan, penguatan kapasitas kader Posyandu perlu dilakukan melalui pelatihan terencana agar mampu menjalankan layanan terpadu enam bidang SPM.
Pemko juga akan membangun sistem pemantauan dan evaluasi terintegrasi untuk mengukur capaian layanan.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Payakumbuh, Ny. Eni Zulmaeta menyebut Posyandu berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra pemerintah kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
“Posyandu menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, menyalurkan aspirasi warga, serta mendorong partisipasi dalam pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti, menjelaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 memperkuat posisi Posyandu sebagai pusat pelayanan berbasis masyarakat yang terintegrasi dengan kebijakan daerah.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan, pengelolaan, hingga pendanaan Posyandu, termasuk penguatan peran kader.
Data Dinas Kesehatan mencatat, pada 2024 terdapat 171 Posyandu aktif di Payakumbuh yang telah menerapkan konsep siklus hidup.
Selain itu, 47 Pustu dan Pos Kesehatan Kelurahan telah bertransformasi menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK).
Dinas Kesehatan juga merencanakan pembinaan kader melalui penilaian kader berprestasi untuk meningkatkan kemampuan dasar pelayanan.
Namun, pelaksanaan Posyandu masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aspek kelembagaan, sarana prasarana, dan kapasitas kader. Karena itu, dukungan lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat layanan ke depan. (*/red)






