Pemprov Sumbar Resmi Terapkan Pola Kerja Skema Kombinasi, Setiap Jumat ASN WFH

Penulis -

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sumbar resmi menerapkan pola kerja kombinasi WFO dan WFH bagi ASN. (Foto: ADPSB)

Pemprov Sumbar resmi menerapkan pola kerja kombinasi WFO dan WFH bagi ASN. (Foto: ADPSB)

Padang, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menerapkan pola kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan birokrasi daerah. Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN.

Dalam skema yang ditetapkan, ASN Pemprov Sumbar melaksanakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, hari kerja lainnya tetap dilakukan secara WFO di kantor masing-masing.

Mahyeldi menegaskan fleksibilitas kerja harus diikuti dengan tanggung jawab serta disiplin. Kinerja ASN tetap diukur berdasarkan hasil kerja yang dicapai.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar mengoptimalkan penggunaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemanfaatan teknologi meliputi e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian.

Pemprov Sumbar juga memastikan penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah diminta menjaga kualitas layanan agar tetap berjalan optimal selama kebijakan berlangsung.

Dalam aturan tersebut, terdapat 13 kategori ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja secara WFO. Kelompok tersebut meliputi:

    1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
    2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
    3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
    4. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
    5. UPTD Laboratorium Lingkungan
    6. UPTD Persampahan dan UPTD Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Dinas Lingkungan Hidup
    7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    9. Unit layanan kesehatan, yaitu RSUD Dr. Achmad Mochtar Bukittinggi; RSUD Prof. H.M. Yamin, S.H; RSJ Prof. HB. Saanin; RSUD M. Natsir; Rumah Sakit Paru Sumatera Barat; Rumah Sakit Mata Sumatera Barat; UPTD Balai Kesehatan Olahraga Masyarakat dan Pelatihan Kesehatan; serta UPTD Balai Laboratorium Kesehatan
    10. SMA/SMK/SLB
    11. UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah dan UPTD Sistem Informasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah
    12. UPTD Panti Sosial pada Dinas Sosial
    13. Unit layanan publik lainnya yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat
Baca Juga :  Lima Kawasan Disisir, Satpol PP Padang Amankan Lima Orang dan Sejumlah Barang

Selain penyesuaian pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, termasuk pengurangan konsumsi energi dan biaya operasional kantor.

Dalam implementasinya, setiap pimpinan perangkat daerah diminta menyusun rencana kerja harian bagi ASN yang menjalankan WFH.

Target kinerja ditetapkan secara terukur, dengan pengawasan melalui presensi digital dan sistem pelaporan berbasis output.

Mahyeldi menyebutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem kerja birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik. (*/adpsb)

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru