Padang, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumbar menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang serta penerapan sistem satu arah (one way) di beberapa jalur utama.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Pengaturan lalu lintas itu ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan tersebut berlaku pada dua jalur utama, yaitu ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta ruas Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.
Menurut Dedy, pembatasan diberlakukan bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Selain pembatasan angkutan barang, pemerintah juga menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, khususnya di kawasan Lembah Anai.
Sistem satu arah akan diberlakukan pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Padang Panjang, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu, petugas akan menerapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan kosong sebelum arus berikutnya dibuka.
Dedy menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat dan sepeda motor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat mematuhi pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan selama periode mudik dan arus balik Lebaran. (*/adpsb)






