Jakarta, Javanusa—Tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengembangkan teknologi deteksi halal portabel. Tim ini menjawab kebutuhan uji halal cepat, praktis, dan langsung di lapangan.
Selain itu, mereka memperkuat ekosistem halal nasional secara berkelanjutan. Inovasi ini juga mendukung kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kementerian Agama dan LPDP mendanai riset melalui program MoRA The Air Funds. Program ini mendorong kolaborasi riset strategis antar lembaga.
Penelitian ini dipimpin oleh Prof. dr. Flori Ratna Sari, Ph.D. Tim melibatkan Chris Adhiyanto, S.Si, M.Biomed, Ph.D, serta Prof. Dr. Nur Inayah, M.Si.
Selain itu, Prof. Arif Zamhari, M.Ag., Ph.D dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ikut terlibat. Dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, tim juga melibatkan Prof. Dr. Sri Harini, M.Si dan Dr. Imam Tazi, M.Si.
Pengembangan Teknologi Sensor Cerdas
Tim fokus mengembangkan metode identifikasi halal yang akurat dan ekonomis. Mereka juga menargetkan alat yang mudah digunakan di lapangan.
Selain itu, hasil pengujian tetap menjaga tingkat ketelitian tinggi. Tim berhasil menciptakan dua prototipe deteksi DNA babi portabel. Prototipe itu terdiri dari sensor molekuler halal dan electronic nose (e-nose).
Kemampuan Sensor Molekuler dan E-Nose
Prof. Flori menjelaskan kemampuan sensor molekuler yang mereka kembangkan. Alat ini mendeteksi DNA babi secara cepat dan akurat. Bahkan, alat tetap bekerja pada sampel dengan pengenceran hingga 100 ribu kali.
“Dengan pengenceran 100.000 kali, kit portabel kami masih dapat mendeteksi DNA babi dengan cepat, mudah dan akurat walaupun dengan pendekatan kualitatif. Ini akan memudahkan auditor halal di lapangan maupun masyarakat yang ingin mendapat jaminan halal,” ujar Prof. Flori.
Sementara itu, electronic nose bekerja dengan sensor penciuman elektronik. Alat ini mengenali aroma spesifik dari bahan tidak halal.
“Untuk electronic nose sendiri, seperti namanya dapat ‘mencium’ bau babi melalui sensor sehingga ke depan harapannya hanya dengan ‘mencium’ bau makanan, alat ini bisa menyatakan apakah ada campuran bahan tidak halal atau tidak,” lanjutnya.
Capaian Riset dan Inovasi
Tim mencatat sejumlah capaian penting dari hibah MoRA The Air Funds. Mereka mempublikasikan dua artikel di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, mereka mengembangkan dua prototipe detektor halal portabel. Tim juga mendaftarkan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Mereka turut mengembangkan kit sensor molekuler untuk deteksi cepat DNA babi.
Dukungan Wajib Halal 2026
Prof. Flori menegaskan dukungan terhadap program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Ia menyebut program ini penting bagi penguatan ekosistem halal nasional.
“Kami sebagai peneliti dari PTKIN Kementerian Agama sangat mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah dan berharap Kementerian Agama melalui PTKIN dapat memperkuat ekosistem halal melalui riset yang berkaitan dengan identifikasi halal,” katanya.
Harapan Pengembangan Teknologi Halal
Tim berharap alat ini mempercepat sertifikasi halal nasional.Pelaku usaha makanan dan minuman juga menjadi sasaran utama manfaatnya. Selain itu, alat ini meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia. Inovasi ini memperkuat langkah strategis menuju sistem halal yang lebih modern. (*/red)






