Padang Panjang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang Panjang mulai melakukan penempelan stiker keluarga miskin di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Senin (23/2/2025). Kegiatan ini bertujuan memperbarui data sosial dan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Program tersebut diawali dari Silaing Bawah dan akan dilaksanakan bertahap di seluruh kelurahan. Setiap rumah yang terdata akan diberi stiker sesuai status keluarga dan jenis bantuan yang telah diterima.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Panjang, Putra Dewangga, menjelaskan penempelan stiker berfungsi sebagai instrumen transparansi dan pengendalian agar bantuan sosial tidak tumpang tindih.
Melalui penandaan tersebut, pemerintah dapat memantau jenis bantuan yang sudah diterima setiap keluarga, baik di sektor ekonomi, kesehatan, maupun kebutuhan dasar lainnya. Informasi ini digunakan untuk menilai apakah intervensi yang diberikan sudah mencukupi atau masih perlu dilengkapi.
Seluruh data keluarga miskin akan diintegrasikan ke dalam Web GIS Kota Padang Panjang. Sistem ini memuat peta digital rumah warga yang dilengkapi informasi jumlah keluarga miskin serta bentuk bantuan yang diterima secara spasial.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Kota Padang Panjang, Winarno, menyampaikan kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemutakhiran data bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, pelaksanaan tetap mengedepankan prinsip persetujuan warga. Bagi keluarga yang tidak bersedia ditempel stiker, pemerintah menyiapkan surat pernyataan sebagai bentuk persetujuan administratif.
Pemerintah Kota Padang Panjang juga melibatkan unsur kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat dalam proses pendataan untuk memastikan verifikasi berjalan cepat dan akurat.
Lurah Silaing Bawah, Yohanes Alatumahu, menyebutkan bahwa secara umum warga menerima kegiatan tersebut dan memahami tujuan pendataan untuk pemerataan bantuan sosial.
Program penempelan stiker ini akan dilanjutkan ke kelurahan lain dengan sistem penomoran berurutan hingga seluruh proses pendataan dan verifikasi selesai. (*/red)






