Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan.
Kegiatan ini berlangsung di sejumlah titik kawasan Padang Timur, Senin (7/7/2025). Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama.
Penertiban difokuskan di Jalan Tarandam, Jalan Aru, dan Jalan Sawahan. Di lokasi tersebut, petugas menertibkan berbagai lapak milik PKL seperti meja, kursi, dan tenda yang mengganggu akses publik.
Tak hanya itu, lima unit sepeda listrik yang telah dimodifikasi menjadi gerobak jualan minuman kopi turut diamankan dan dibawa ke markas Satpol PP Padang.
Penegakan Perda demi Ketertiban Kota
Kepala Satpol PP Padang, Chandra, menyatakan penertiban ini sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PKL di area terlarang tidak hanya merusak keindahan kota. Tetapi juga mengganggu hak pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya.
“Kami mengambil langkah ini agar dapat memfungsikan fasilitas umum sebagaimana mestinya. Kami juga berharap para pedagang mengikuti aturan dan mencari lokasi berjualan yang tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Chandra juga mengajak seluruh PKL di Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan tidak memaksakan diri berjualan di area yang dilarang.
Ia menegaskan tujuan penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi demi kepentingan bersama.
“Mari bersama kita jaga keindahan kota dan patuhi aturan yang ada. Ketertiban kota adalah tanggung jawab kita semua,” tegasnya. (*/red)






