Penertiban Trantibum, Satpol PP Padang Tindak PMKS dan PKL di Badan Jalan

Penulis -

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mako Satpol PP. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang mengamankan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Mako Satpol PP. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melanggar fasilitas umum, Kamis (8/1/2026).

Langkah ini menjadi implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) guna menjaga kenyamanan, keselamatan, dan kepentingan publik di Kota Padang.

Operasi pengawasan dan penertiban dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, S.STP, M.AP, bersama Kasi Kerja Sama Syikhtris, SH.

Petugas menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari Jalan Jhoni Anwar, kawasan Lapai, hingga sepanjang jalur By Pass Padang yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Satpol PP menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, petugas juga menjangkau PMKS yang melakukan pungutan liar (pungli) di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.

Tegas namun Tetap Humanis

Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer, menegaskan penertiban dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Penindakan ini bertujuan memberi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas yang melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Harvi.

Menurut Harvi, berjualan di badan jalan dan melakukan aktivitas di U-Turn serta persimpangan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan tersebut mengganggu kepentingan umum dan sangat berisiko bagi keselamatan,” ujarnya.

Dari hasil penertiban, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa tenda lipat, kursi plastik, tabung gas, payung, timbangan, terpal, hingga gerobak sepeda.

Petugas juga mengamankan lima orang PMKS yang terbukti melakukan pungli di U-Turn dan persimpangan lampu lalu lintas.

Pungli Meresahkan Warga

Kasi Kerja Sama Satpol PP Padang, Syikhtris, menyebut tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan PKL Jalan Gereja, Lapak dan Barang Diamankan

“Pungutan liar yang dilakukan sudah bersifat memaksa dan meresahkan pengguna jalan,” kata Syikhtris.

Satpol PP Padang menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan warga sebagai bagian dari komitmen menegakkan Perda Trantibum Padang.

Langkah ini diharapkan menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Padang. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB