Pengetatan Syarat Istita’ah Kesehatan Berhasil Tekan Angka Jemaah Haji yang Sakit

Penulis -

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr. Dani Pramudya. (Foto: Kemenhaj)

Plt Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr. Dani Pramudya. (Foto: Kemenhaj)

Makkah, Javanusa—Jumlah jemaah haji Indonesia yang mengalami gangguan kesehatan setelah menjalani puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) pada musim haji 2026 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menilai penurunan tersebut menjadi indikator keberhasilan penerapan syarat istita’ah kesehatan yang lebih ketat sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Data Kemenhaj menunjukkan sebanyak 210 jemaah haji Indonesia menjalani perawatan medis pasca-Armuzna pada musim haji 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada musim haji 2025 yang mencapai sekitar 300 jemaah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj RI, dr. Dani Pramudya, mengatakan tren penurunan angka kesakitan jemaah berkaitan dengan konsistensi pemerintah dalam menerapkan skrining kesehatan secara ketat sejak tahap persiapan keberangkatan.

“Alhamdulillah, dengan adanya implementasi peraturan istita’ah kesehatan ini, kami melakukan proses seleksi yang sangat ketat sejak di embarkasi. Pengetatan istita’ah ini terbukti efektif menekan angka kesakitan jemaah di Tanah Suci,” ujar dr. Dani saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah sebelum berangkat ke Arab Saudi. Selama proses pemberangkatan di berbagai embarkasi, sekitar 300 calon jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan sehingga tidak memperoleh izin berangkat.

Pemerintah mengambil keputusan tersebut untuk melindungi keselamatan calon jemaah yang berisiko mengalami gangguan kesehatan serius selama menjalankan rangkaian ibadah haji yang membutuhkan ketahanan fisik tinggi.

Gangguan Pernapasan Dominasi Kasus Pasca-Armuzna

Dr. Dani menjelaskan, gangguan pernapasan menjadi salah satu penyakit yang paling banyak dialami jemaah yang menjalani perawatan pasca-Armuzna. Kondisi ini umumnya terjadi pada jemaah lanjut usia yang mengalami kelelahan fisik setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Baca Juga :  100.268 Jemaah Haji Tuntaskan Dam, Kemenhaj Imbau Gunakan Jalur Resmi

Selain faktor kelelahan, sejumlah jemaah juga memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti batuk kronis maupun tuberkulosis (TBC). Riwayat penyakit tersebut dapat memperburuk kondisi kesehatan saat berada di Tanah Suci.

“Kelelahan ekstrem membuat organ paru-paru jemaah yang rentan menjadi terganggu, sehingga menimbulkan sesak napas,” jelasnya.

Penyakit Jantung Jadi Penyebab Utama Perawatan

Selain gangguan pernapasan, penyakit jantung juga menjadi salah satu penyebab utama jemaah memerlukan perawatan medis. Menurut dr. Dani, kondisi tersebut umumnya dialami jemaah yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, seperti hipertensi dan diabetes.

Penyakit penyerta tersebut dapat kambuh akibat aktivitas fisik yang cukup berat selama pelaksanaan ibadah haji. Karena itu, Kemenhaj mengingatkan seluruh jemaah yang masih berada di Tanah Suci agar menjaga kondisi fisik dan mengatur aktivitas harian secara bijak.

Kemenhaj juga meminta jemaah menghindari kegiatan yang berpotensi memicu kelelahan berlebihan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kesehatan hingga seluruh rangkaian ibadah selesai.

Selain itu, jemaah diimbau rutin berkonsultasi dengan petugas kesehatan kloter apabila mengalami keluhan kesehatan. Dengan cara itu, petugas dapat menangani kondisi yang muncul lebih cepat hingga tiba waktunya kembali ke Tanah Air. (*/red)

Berita Terkait

BPIH 2027 Disepakati Rp98,46 Juta, Jemaah Haji Cukup Lunasi Rp23,04 Juta
Lindungi Dana Jemaah Umrah, Kemenhaj dan OJK Kaji Rekening Penampungan
Kemenhaj dan Kemendagri Padankan Data Jemaah Haji, Nomor Antrean Tetap Aman
Travel Umrah Diperingatkan Tak Promosikan Haji Khusus Tanpa Izin PIHK
368 ASN Lulus Seleksi Mutasi Karier Batch II, Mulai Bergabung 1 November 2026
189 Pengaduan Travel Haji dan Umrah Masuk hingga September 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan
Kemenhaj Sumbar Ingatkan Travel Umrah Gunakan Identitas Sesuai Izin, ID Card Wajib Diberikan H-1
Perkuat Perlindungan Jemaah, Kemenhaj Sumbar Bentuk Satgas Awasi Travel Umrah di Bandara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB