Jakarta, Javanusa—Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan penurunan drastis pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi menyalahgunakan bantuan sosial untuk judi online atau Judol.
Sebanyak 75 KPM diberhentikan dari penerima Bansos pada triwulan kedua 2026. Angka ini turun jauh dibandingkan triwulan pertama 2026 yang mencapai lebih dari 11 ribu KPM.
“Untuk Tahun 2026 ini ada 11 ribu lebih KPM yang kami coret di triwulan pertama, dan untuk triwulan kedua itu ada 75 KPM yang kami coret,” kata Gus Ipul di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
PPATK Berperan dalam Pengawasan Data Bansos
Gus Ipul mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah bekerja sama dalam memberikan data. Kolaborasi ini menurunkan penyalahgunaan bansos judol secara signifikan.
“Sehingga kita bisa memberikan bantuan sosial kepada mereka yang lebih membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar,” ujarnya.
Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Kemensos menyerahkan data terbaru yang sudah dimutakhirkan kepada PPATK untuk pemadanan dan koreksi data KPM yang terindikasi Judol.
Pemberhentian Bansos Bersifat Permanen
Gus Ipul menegaskan pemberhentian KPM yang terindikasi Judol saat ini bersifat permanen. Kebijakan ini memperkuat pengawasan penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran.
“Kemarin yang tahun lalu masih kita beri sekali lagi kesempatan. Tidak semua juga, hanya yang tertentu setelah hasil ground check memang mereka sangat membutuhkan. Tetapi tentu kita beri pendampingan jangan sampai mengulang lagi,” tegasnya.
Mayoritas KPM Terindikasi dari Desil Rendah
Gus Ipul menjelaskan rata-rata KPM yang terindikasi Judol berasal dari Desil 1 dan 2 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Memang (ada) beberapa temuan gitu ya, yang dimanfaatkan oleh orang lain. Ada yang sengaja, kalau yang sengaja ya itu kita garis merah,” ungkapnya.
Pengawasan dan Pendampingan Terus Diperkuat
Kementerian Sosial akan terus mengawasi penyaluran bansos di lapangan. Selain itu, Kemensos juga memperkuat pendampingan sosial di daerah.
Pendamping sosial bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan kembali. (*/red)






