Padang Pariaman, Javanusa—Upaya penyelundupan 1.010 gram sabu melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, berhasil digagalkan petugas gabungan, Kamis (27/8/2026).
Petugas Aviation Security (Avsec), Polsek Kawasan BIM, dan Bea Cukai menemukan enam paket kristal putih dalam sebuah koper berwarna pink. Koper itu tercatat untuk penerbangan menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok.
Kecurigaan Muncul dari Hasil Pemindaian X-Ray
Kasus tersebut bermula dari pemeriksaan rutin bagasi penumpang pada Kamis pagi. Petugas Avsec berinisial ZA melihat sesuatu yang mencurigakan ketika koper melewati mesin X-ray sekitar pukul 05.26 WIB.
Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi, membenarkan temuan tersebut. Menurut dia, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap koper yang menimbulkan kecurigaan.
“Benar, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.26 WIB, petugas Avsec inisial ZA mendapati kecurigaan pada pemeriksaan X-ray bagasi. Di dalam koper pink tersebut ditemukan 6 paket yang dibungkus kantong plastik diduga narkotika jenis sabu,” ujar Ipda Wahid Mashadi, Kamis (27/8/2026).
Petugas kemudian mencoba mencari pemilik koper melalui pengumuman di area keberangkatan. Nama calon penumpang berinisial MM beberapa kali dipanggil melalui pengeras suara bandara.
Namun, MM tidak kunjung datang ke konter keberangkatan untuk memeriksa barang tersebut.
Koper Dibuka dan Enam Paket Sabu Ditemukan
Petugas bersama instansi terkait kemudian meningkatkan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Sekitar pukul 08.20 WIB, mereka berkoordinasi untuk membuka koper secara paksa sesuai prosedur keamanan.
Pemeriksaan fisik bagasi mulai berlangsung pukul 09.00 WIB. Proses tersebut disaksikan Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sumbar AKBP Nendra Madya Tias, Kapolsek Kawasan BIM, dan Kadin Avsec Vigour Pratama.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan enam kantong plastik berisi kristal putih. Total berat barang tersebut mencapai 1.010 gram.
Tim Bea Cukai BIM selanjutnya melakukan pengujian menggunakan alat identifikasi narkoba pada pukul 09.54 WIB. Hasil pemeriksaan memastikan kristal tersebut merupakan metamfetamin atau sabu.
Pemilik Koper Masuk Daftar Pencarian
Sementara itu, MM diduga sudah meninggalkan kawasan bandara sebelum petugas berhasil mengamankannya. Polisi kini memburu perempuan tersebut dan telah memasukkannya dalam daftar pencarian.
Barang bukti sabu seberat 1.010 gram kemudian diserahterimakan secara resmi. Penyerahan berlangsung pukul 10.45 WIB dari Chief Airport Security kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Selanjutnya, Polda Sumbar menangani proses penyelidikan untuk mengungkap pemilik dan jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut. (*)






