Padang, Javanusa—DPRD Provinsi Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini dilakukan agar aturan daerah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sekaligus memperkuat efektivitas penegakan ketertiban di daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda yang berlangsung di Kota Padang, Sabtu (25/7/2026).
Kegiatan itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat.
Muhidi menegaskan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar aturan yang telah ditetapkan dapat berjalan secara efektif.
“Semua aturan dibuat untuk melindungi masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman,” ujar Muhidi.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap hukum perlu terus ditanamkan sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan sosial yang kondusif. Budaya tersebut juga dinilai menjadi salah satu modal penting dalam mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Perda Akan Disesuaikan dengan KUHP Baru
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Irwan, mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 akan mengalami penyesuaian mengikuti sejumlah ketentuan dalam KUHP yang baru. Penyesuaian itu mencakup mekanisme penanganan tindak pidana ringan hingga aspek penegakan aturan di daerah.
Irwan menjelaskan, selama ini perda tersebut menjadi dasar pengaturan berbagai bidang ketertiban umum. Ruang lingkupnya meliputi ketertiban jalan dan jalur hijau, ketertiban sosial, serta berbagai ketentuan yang berkaitan dengan perizinan.
Menurutnya, revisi regulasi diperlukan agar pelaksanaan perda tetap efektif sekaligus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Satpol PP Utamakan Pendekatan Edukatif
Selain melakukan penyesuaian regulasi, Satpol PP Sumbar tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menjaga ketenteraman masyarakat. Irwan menegaskan upaya tersebut akan terus berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) yang menjadi nilai utama masyarakat Minangkabau.
Melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan penyempurnaan Perda Ketertiban Umum, DPRD Sumbar berharap kesadaran hukum masyarakat terus meningkat. Dengan demikian, kondisi yang aman, tertib, dan harmonis dapat terwujud di seluruh wilayah Sumbar. (*)






