Payakumbuh, Javanusa—Perda Penanaman Modal Payakumbuh resmi disahkan setelah Pemerintah Kota Payakumbuh dan DPRD menyepakati Ranperda dalam Rapat Paripurna, Rabu (24/12/2025).
Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.
Pengesahan Perda tersebut menjadi langkah strategis Pemko Payakumbuh dalam menarik minat investor, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Pemerintah berharap regulasi ini berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Komitmen Pemko Perkuat Iklim Investasi
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengapresiasi DPRD Kota Payakumbuh atas rampungnya pembahasan Ranperda hingga disahkan menjadi Perda. Ia menilai kerja sama eksekutif dan legislatif berjalan optimal.
“Disetujuinya Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Perda menunjukkan kesungguhan Pemko dan DPRD dalam menjalankan fungsi masing-masing,” ujar Zulmaeta.
Menurut dia, Perda Penanaman Modal Payakumbuh disusun melalui proses panjang dan komprehensif. Pembahasan melibatkan nota penjelasan kepala daerah, pandangan fraksi, serta pembahasan mendalam bersama panitia khusus DPRD.
Dorong Investasi dan Perlindungan Pelaku Usaha
Zulmaeta menegaskan, regulasi ini diharapkan memberi kemudahan berusaha dan perlindungan hukum bagi investor. Dengan demikian, target investasi daerah dapat tercapai secara berkelanjutan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi Perda secara bertanggung jawab. Keterlibatan perangkat daerah dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor.
DPRD: Ranperda Sesuai Ketentuan Hukum
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menyampaikan pembahasan Ranperda Penanaman Modal telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD. Seluruh tahapan dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah difasilitasi Gubernur Sumatera Barat. Hal itu tertuang dalam surat gubernur tertanggal 7 November 2025 yang menyatakan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
“Ranperda ini telah memenuhi aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis,” kata Wirman.
Wirman menambahkan, seluruh tujuh fraksi di DPRD Kota Payakumbuh sepakat menyetujui Ranperda tersebut. Panitia khusus DPRD juga mencatat adanya sejumlah penyempurnaan substansi.
Menurut dia, Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, regulasi ini diharapkan meningkatkan daya saing Payakumbuh di tengah persaingan investasi antarwilayah. (*/red)






