Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memperkuat komitmen pemenuhan hak masyarakat melalui implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Implementasi P5HAM di Provinsi Sumatera Barat yang berlangsung di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang, Selasa (29/9/2026).
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan kota. Pemerintah juga harus memastikan setiap warga memperoleh hak dan akses yang layak.
“Kota Padang adalah kota yang sedang tumbuh dan berkembang. Saya yakin, kondisi ini membutuhkan perhatian kita bersama sehingga betul-betul hak-hak setiap warga negara kita kedepankan. Ini mencerminkan maju atau tidaknya pembangunan suatu bangsa,” kata Fadly.
Pemko Padang Dorong Pemenuhan Hak Warga
Menurut Fadly, perkembangan Kota Padang menuju kota metropolitan membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan perlu menjaga agar pembangunan tetap berpijak pada pemenuhan hak warga.
Ia menyebut Pemko Padang telah menjalankan sejumlah Program Unggulan (Progul) yang berkaitan dengan pelayanan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di antaranya melalui Program Padang Melayani dan Padang Juara. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan dasar.
“Kita memastikan bagaimana akses terhadap pendidikan, kesehatan, bantuan sosial kemasyarakatan, pertanian, perikanan, serta akses terhadap transportasi yang layak, serta berbagai aspek lainnya untuk dapat terpenuhi,” ujarnya.
Fadly menilai pemenuhan hak masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan daerah. Karena itu, pemahaman tentang P5HAM perlu terus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.
Sosialisasi HAM Didorong Lebih Luas
Kegiatan implementasi P5HAM tersebut terlaksana melalui dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat.
Anggota DPR RI Shadiq Pasadigoe mengatakan kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat memahami hak sekaligus tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia berharap peningkatan pemahaman HAM dapat mendorong masyarakat ikut mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai P5HAM ini, pelanggaran-pelanggaran HAM dapat semakin berkurang. Pemahaman masyarakat tentang HAM juga semakin baik sehingga menjadi benteng bagi setiap masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik,” kata Shadiq.
Menurutnya, sosialisasi mengenai HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pemahaman tentang penghormatan terhadap hak asasi dapat semakin melekat dalam kehidupan masyarakat.
Tiga Kecamatan Jadi Kampung REDAM
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Barat Dewi Nofyenti mengungkapkan perkembangan program berbasis HAM di Kota Padang.
Tiga kecamatan di Kota Padang telah ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM). Ketiganya yakni Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan, dan Koto Tangah.
Selain itu, dua kelurahan di Kota Padang diusulkan menjadi Desa Sadar HAM. Dua wilayah tersebut yaitu Kelurahan Bungo Pasang dan Ganting Parak Gadang.
Dewi mengatakan penetapan dan pengusulan wilayah tersebut mencerminkan kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI.
“Penetapan Kampung REDAM dan Desa Sadar HAM membuktikan bahwa kolaborasi antara Kementerian HAM, Pemerintah Kota Padang, dan Komisi XIII DPR RI diarahkan untuk mewujudkan P5HAM di Kota Padang,” ujar Dewi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Hukum Setda Kota Padang Indra Wijaya serta peserta dan tamu undangan lainnya. (*)






