Perkuat Komitmen Antikorup, Gubernur Mahyeldi Buka Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis -

Jumat, 29 November 2024 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumbar Mahyeldi membuka sosialisasi

Gubernur Sumbar Mahyeldi membuka sosialisasi "Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa" pada Kamis (28/11/2024). (Foto: Adpsb)

Padang, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus berupaya memperkuat komitmen antikorupsi.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi “Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa” pada Kamis (28/11/2024) di Auditorium Gubernur Sumbar, yang dibuka langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah.

Dalam sambutannya, Mahyeldi menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” ujar Mahyeldi.

Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi.

Selain itu, Pemprov juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi.

Mahyeldi menjelaskan gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Meski begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan atau tugas penerimanya.

“Penerimaan gratifikasi harus segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.

Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi.

Ia mengingatkan seluruh pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.

“Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala perangkat daerah tentang pengendalian gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Subuh Mubarakah di Sijunjung, Gubernur Sumbar Tekankan Makna Ramadan dan Empati Sosial

Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Daerah Sumbar, dan Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Agus Priyanto dari KPK, salah satu narasumber, memaparkan langkah-langkah konkret dalam pengendalian gratifikasi.

Sosialisasi ini diikuti oleh 51 peserta yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan bisa mencapai tujuan bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya. (*/adpsb)

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB