Padang, Javanusa—DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Perubahan APBD Sumbar 2026 dengan postur anggaran sekitar Rp7,04 triliun.
Kesepakatan ini mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan program prioritas dan penanganan dampak bencana.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, pembahasan perubahan anggaran berlangsung dengan mencermati kemampuan pendapatan daerah. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan belanja yang harus dipenuhi pemerintah hingga akhir 2026.
Hal tersebut disampaikan Muhidi saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (28/9/2026).
Defisit Murni Sempat Capai Rp204 Miliar
Muhidi menjelaskan, pembahasan Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026. DPRD bersama Gubernur Sumbar menyepakati dokumen tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Agustus 2026.
Setelah itu, Gubernur Sumbar menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD. Selanjutnya, kedua pihak membahas rancangan tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.
Dalam pembahasan, DPRD dan Pemprov Sumbar menghadapi persoalan pada struktur anggaran. Target pendapatan menurun, sementara kebutuhan belanja justru meningkat.
Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan dampak bencana di berbagai daerah.
Kondisi itu sempat menimbulkan defisit murni sekitar Rp204 miliar dalam rancangan perubahan APBD.
“Karena itu, pembahasan kami arahkan bagaimana konstruksi anggaran ini bisa kembali seimbang, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun rasionalisasi belanja,” ujar Muhidi.
Menurutnya, pemerintah dan DPRD melakukan rasionalisasi belanja dengan tetap mengedepankan efisiensi serta efektivitas. Anggaran harus menyasar kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pembahasan berlangsung antara Badan Anggaran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, struktur Perubahan APBD 2026 kembali disesuaikan.
“Yang paling penting adalah bagaimana penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pendapatan Daerah Rp6,76 Triliun
Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah Sumbar pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6.764.666.241.902,51. Sementara belanja daerah mencapai Rp6.957.334.285.520,51.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah tetap membutuhkan belanja yang cukup besar untuk menjalankan sejumlah program prioritas. Namun, kapasitas fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan.
Karena itu, pemerintah perlu menentukan prioritas secara cermat dalam mengalokasikan anggaran.
“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, Pemprov Sumbar tetap berupaya memastikan seluruh urusan pemerintahan berjalan. Hal itu mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, hingga urusan pilihan.
Pemprov Diminta Tinggalkan Pola Kerja Rutin
Mahyeldi juga meminta jajaran pemerintah daerah tidak menjalankan pekerjaan sebatas rutinitas. Menurutnya, kondisi fiskal dan tantangan pembangunan membutuhkan kebijakan yang lebih terukur.
“Tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas. Kita harus bekerja secara detail, melihat secara makro dan mikro, dengan melihat data-data dan angka,” katanya.
Selain pengelolaan anggaran, koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya melalui penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Koordinasi tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu mempertahankan kestabilan harga di tengah tekanan ekonomi.
Rincian Postur Perubahan APBD Sumbar 2026
Secara keseluruhan, postur Perubahan APBD Sumbar 2026 mencapai sekitar Rp7,04 triliun.
Pendapatan daerah mencapai sekitar Rp6,76 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp3,35 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp3,29 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp113,19 miliar.
Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp6,95 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sekitar Rp4,81 triliun dan belanja modal sekitar Rp991,51 miliar.
Selain itu, belanja tidak terduga mencapai sekitar Rp19,28 miliar. Belanja transfer dialokasikan sekitar Rp1,13 triliun.
Untuk pembiayaan daerah netto, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp192,66 miliar.
Mengacu pada Pedoman APBD 2026
Mahyeldi mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Sumbar 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Arah perubahan anggaran tetap menempatkan urusan pemerintahan wajib sebagai perhatian. Termasuk di dalamnya pelayanan dasar publik, pencapaian target pembangunan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Mahyeldi menyebut kesepakatan tersebut lahir melalui rangkaian pembahasan yang membutuhkan perhatian, energi, dan pemikiran bersama antara DPRD serta pemerintah daerah.
“Namun, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengakomodir aspirasi serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan Perubahan APBD 2026 memberi ruang yang cukup bagi Pemprov Sumbar untuk menjalankan program prioritas. Pemerintah juga diharapkan dapat menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Karena ini merupakan tanggung jawab kita dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, insya Allah dengan keikhlasan kita dalam menjalani dan menyelesaikannya, semua yang telah kita lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Masih Ada Tahapan Sebelum Anggaran Dijalankan
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar belum menjadi tahap terakhir. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah proses sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah seluruh tahapan sesuai ketentuan selesai, Perubahan APBD 2026 dapat menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan anggaran Sumbar hingga akhir tahun anggaran. (*)






