Perubahan APBD Sumbar 2026 Disepakati, Postur Anggaran Capai Rp7,04 Triliun

Penulis -

Selasa, 29 September 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna DPRD Sumbar. (Foto: Ist)

Sidang Paripurna DPRD Sumbar. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Perubahan APBD Sumbar 2026 dengan postur anggaran sekitar Rp7,04 triliun.

Kesepakatan ini mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah serta kebutuhan pembiayaan program prioritas dan penanganan dampak bencana.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, pembahasan perubahan anggaran berlangsung dengan mencermati kemampuan pendapatan daerah. DPRD juga mempertimbangkan kebutuhan belanja yang harus dipenuhi pemerintah hingga akhir 2026.

Hal tersebut disampaikan Muhidi saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (28/9/2026).

Defisit Murni Sempat Capai Rp204 Miliar

Muhidi menjelaskan, pembahasan Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026. DPRD bersama Gubernur Sumbar menyepakati dokumen tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Agustus 2026.

Setelah itu, Gubernur Sumbar menyerahkan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 kepada DPRD. Selanjutnya, kedua pihak membahas rancangan tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

Dalam pembahasan, DPRD dan Pemprov Sumbar menghadapi persoalan pada struktur anggaran. Target pendapatan menurun, sementara kebutuhan belanja justru meningkat.

Kebutuhan tersebut antara lain berkaitan dengan penanganan dampak bencana di berbagai daerah.

Kondisi itu sempat menimbulkan defisit murni sekitar Rp204 miliar dalam rancangan perubahan APBD.

“Karena itu, pembahasan kami arahkan bagaimana konstruksi anggaran ini bisa kembali seimbang, baik melalui optimalisasi pendapatan maupun rasionalisasi belanja,” ujar Muhidi.

Menurutnya, pemerintah dan DPRD melakukan rasionalisasi belanja dengan tetap mengedepankan efisiensi serta efektivitas. Anggaran harus menyasar kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pembahasan berlangsung antara Badan Anggaran DPRD Sumbar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasilnya, struktur Perubahan APBD 2026 kembali disesuaikan.

“Yang paling penting adalah bagaimana penggunaan anggaran tetap tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Dean James Imbang Lawan Groningen, Hubner dan Romeny Tersungkur 1-5 dari Ajax
Pendapatan Daerah Rp6,76 Triliun

Dalam hasil pembahasan, pendapatan daerah Sumbar pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6.764.666.241.902,51. Sementara belanja daerah mencapai Rp6.957.334.285.520,51.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, pemerintah daerah tetap membutuhkan belanja yang cukup besar untuk menjalankan sejumlah program prioritas. Namun, kapasitas fiskal daerah masih menghadapi keterbatasan.

Karena itu, pemerintah perlu menentukan prioritas secara cermat dalam mengalokasikan anggaran.

“Di tengah keterbatasan fiskal, tentu kita tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2026 ini,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan, Pemprov Sumbar tetap berupaya memastikan seluruh urusan pemerintahan berjalan. Hal itu mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, hingga urusan pilihan.

Pemprov Diminta Tinggalkan Pola Kerja Rutin

Mahyeldi juga meminta jajaran pemerintah daerah tidak menjalankan pekerjaan sebatas rutinitas. Menurutnya, kondisi fiskal dan tantangan pembangunan membutuhkan kebijakan yang lebih terukur.

“Tidak bisa lagi bekerja standar atau rutinitas. Kita harus bekerja secara detail, melihat secara makro dan mikro, dengan melihat data-data dan angka,” katanya.

Selain pengelolaan anggaran, koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya melalui penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

Koordinasi tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu mempertahankan kestabilan harga di tengah tekanan ekonomi.

Rincian Postur Perubahan APBD Sumbar 2026

Secara keseluruhan, postur Perubahan APBD Sumbar 2026 mencapai sekitar Rp7,04 triliun.

Pendapatan daerah mencapai sekitar Rp6,76 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp3,35 triliun, pendapatan transfer sekitar Rp3,29 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp113,19 miliar.

Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp6,95 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sekitar Rp4,81 triliun dan belanja modal sekitar Rp991,51 miliar.

Baca Juga :  Ratusan Warga Kekeringan, Semen Padang Distribusikan 46.000 Liter Air Bersih

Selain itu, belanja tidak terduga mencapai sekitar Rp19,28 miliar. Belanja transfer dialokasikan sekitar Rp1,13 triliun.

Untuk pembiayaan daerah netto, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp192,66 miliar.

Mengacu pada Pedoman APBD 2026

Mahyeldi mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Sumbar 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Arah perubahan anggaran tetap menempatkan urusan pemerintahan wajib sebagai perhatian. Termasuk di dalamnya pelayanan dasar publik, pencapaian target pembangunan, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Mahyeldi menyebut kesepakatan tersebut lahir melalui rangkaian pembahasan yang membutuhkan perhatian, energi, dan pemikiran bersama antara DPRD serta pemerintah daerah.

“Namun, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengakomodir aspirasi serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kesepakatan Perubahan APBD 2026 memberi ruang yang cukup bagi Pemprov Sumbar untuk menjalankan program prioritas. Pemerintah juga diharapkan dapat menghadirkan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Karena ini merupakan tanggung jawab kita dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat, insya Allah dengan keikhlasan kita dalam menjalani dan menyelesaikannya, semua yang telah kita lakukan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Masih Ada Tahapan Sebelum Anggaran Dijalankan

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar belum menjadi tahap terakhir. Pemerintah daerah masih harus menyelesaikan sejumlah proses sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Setelah seluruh tahapan sesuai ketentuan selesai, Perubahan APBD 2026 dapat menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan anggaran Sumbar hingga akhir tahun anggaran. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru