Solsel, Javanusa—Wakil Bupati Solok Selatan (Solsel), H. Yulian Efi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Solok Selatan, Kamis (14/8/2025), disaksikan jajaran pimpinan dan anggota dewan.
Kesepakatan ini menjadi agenda strategis untuk memastikan arah kebijakan keuangan daerah sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan amanat regulasi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perubahan KUA-PPAS wajib diselesaikan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
“Kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dengan menyepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025 sebagai wujud tanggung jawab kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Wabup Yulian Efi.
Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan komposisi anggaran sebagai berikut:
-
- Pendapatan: Rp856.848.567.867
- Belanja Daerah: Rp877.919.605.012
- Pembiayaan Netto: Rp21.071.037.145
Ketua DPRD Solsel, Martius, mengapresiasi sinergi eksekutif dan legislatif dalam proses pembahasan tersebut.
“Proses ini telah melalui pembahasan yang cermat, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Harapan kita bersama, anggaran ini dapat direalisasikan demi percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di seluruh nagari,” katanya.
Wabup berharap kesepakatan ini menjadi pijakan untuk melaksanakan program prioritas dengan prinsip efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada asas manfaat dan kepatutan yang diterima masyarakat. (*/red)






