Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar di kawasan Pasar Pagi Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (24/9/2025). Tindakan ini dilakukan setelah peringatan pasca penertiban sepekan lalu tidak diindahkan para pedagang.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan belasan bangunan bermasalah di kawasan tersebut terbukti melanggar aturan.
Kanopi bangunan meluas hingga menutupi badan jalan. Sementara itu, lapak pedagang juga memanfaatkan ruas jalan untuk berjualan sehingga menimbulkan kemacetan panjang setiap pagi.
“Kita bersama TNI, Polri, Dishub, Kecamatan, hingga Kelurahan hadir untuk membongkar bangunan yang melanggar, karena sudah mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” ujar Eka Putra Irwandi.
Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri bangunan yang menyalahi aturan. Bahkan, tenggat waktu yang semula tiga hari diperpanjang menjadi satu minggu. Namun, karena tidak juga ditindaklanjuti, tim gabungan akhirnya turun langsung melakukan pembongkaran.
“Kita sudah berikan kesempatan, tapi tidak juga dibongkar. Maka, kita bantu membongkarnya,” tegas Eka Putra Irwandi.
Masyarakat Apresiasi Penertiban
Penertiban kali ini mendapat dukungan dari masyarakat pengguna jalan. Seorang pengendara yang rutin melewati kawasan tersebut setiap pagi merasa sangat terbantu.
“Terima kasih, pak. Semoga tidak macet lagi. Kalau lewat sini pukul setengah tujuh pagi, bisa sampai satu jam terjebak macet. Itu sangat mengganggu sekali,” ungkap pengendara yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, Eka Putra Irwandi mengimbau pedagang Pasar Pagi Parak Laweh agar menata lapaknya secara tertib dan tidak menggunakan badan jalan.
“Satpol PP tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan. Hal ini penting agar kelancaran arus lalu lintas serta ketertiban umum tetap terjaga di Pasar Pagi Parak Laweh,” tutupnya. (*/red)






