Padang, Javanusa—Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada DPRD Kota Padang.
Ini disampaikan Pj Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Padang yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Padang Muharlion di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (13/9/2024).
Andree mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini, disusun mengacu pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan pada 13 Agustus 2024 lalu.
“Isi Ranperda tersebut terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Pj Wako Padang Coffee Morning Bersama DPRD dan Forkopimda
Andree memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada perubahan APBD Kota Padang TA 2024 tidak mengalami perubahan dengan target pendapatan tetap sebesar Rp 706 miliar. Sementara untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah juga tetap sebesar Rp 3,7 miliar.
Pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,819 triliun, disesuaikan menjadi Rp 1,81 triliun atau berkurang Rp 9,1 miliar. “Jadi secara total pendapatan daerah berkurang 0,36 persen dari semula Rp 2,53 triliun menjadi Rp 2,52 triliun,” papar Andree.
Terakhir Pj Wako berharap agar Ranperda tentang Perubahan APBD Padang 2024 ini dapat dibahas dan diproses bersama-sama oleh Pemko Padang dan DPRD Kota Padang.
“Kami berharap Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda paling lambat 30 September 2024. Sehingga perubahan APBD ini dapat efektif dilaksanakan akhir Oktober 2024. APBD perubahan ini nantinya untuk mendukung kemajuan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjawab berbagai kebutuhan masyarakat,” pungkas Pj Wako didampingi Pj Sekdako Yosefriawan. (*/jn01)






